Bukan Sekadar Musik Latar, Terobosan Baru Ini Selamatkan Bisnis dari Ancaman Hukum Musik Ilegal

Iwa Ikhwanudin • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 15:50 WIB
Dari kiri, Yessi Kurniawan (Moderator, Business Development 1Lisensi); Ramsudin Manullang SH (Ketua Panitia & Founder 1Lisensi); dan Yonathan Nugroho (Trinity Optima Production).
Dari kiri, Yessi Kurniawan (Moderator, Business Development 1Lisensi); Ramsudin Manullang SH (Ketua Panitia & Founder 1Lisensi); dan Yonathan Nugroho (Trinity Optima Production).

JOGJA - Denting nada di kafe favorit, alunan musik lembut yang menyambut di lobi hotel, hingga ritme bersemangat di pusat kebugaran sering kali menjadi ruh yang menghidupkan suasana. Namun, di balik kenyamanan yang dirasakan pelanggan, ada ancaman hukum nyata yang mengintai para pemilik usaha. Banyak dari mereka tanpa sadar menggunakan musik dari platform streaming pribadi untuk kepentingan komersial.

Fenomena ini menjadi keprihatinan sekaligus ancaman serius bagi kelangsungan bisnis. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser dan pemilik karya rekaman memiliki hak eksklusif yang wajib dihormati. Menggunakan karya mereka tanpa izin komersial resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak ekonomi para pencipta seni.

Menjawab keresahan mendalam tersebut, sebuah momen bersejarah bagi industri musik dan bisnis tanah air akhirnya terukir di The Royal Alana Yogyakarta. Hadir sebagai pahlawan pembawa ketenangan, platform 1LISENSI secara resmi diperkenalkan ke publik sebagai penyedia layanan B2B Commercial Music Licensing pertama di Indonesia.

Kehadiran 1LISENSI membawa angin segar dan titik terang yang telah lama dinantikan. Platform ini menjembatani kebutuhan para pelaku usaha yang merindukan kepastian hukum, sekaligus memastikan para pemilik karya mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya keras mereka.

Ketua Pelaksana Seminar 1LISENSI, Ramsudin Manullang, S.H., menegaskan betapa krusialnya pemenuhan hak ini bagi kedua belah pihak. Menurutnya, musik dan bisnis adalah dua hal yang saling menghidupkan dan membutuhkan landasan hukum yang kokoh.

Baca Juga: Kecolongan! Pemkab Kulon Progo Tertibkan Reklame Rokok Tak Berizin, Baru Tiga Vendor Urus Izin

"Pelaku usaha butuh kepastian hukum atas karya rekaman yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Di sisi lain, pemilik karya rekaman juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi ketika karya rekamannya digunakan untuk kepentingan bisnis," ujar Ramsudin, di Jogja (18/9/2026). 

Kini, lewat inovasi teknologi 1LISENSI, para pemilik hotel, restoran, retail, hingga penyedia background music dapat bernapas lega. Mereka bisa dengan sangat mudah mengakses katalog musik legal yang memiliki status hukum jernih dan sah.

Tidak hanya melindungi pelaku usaha, platform ini juga memberikan keadilan yang melampaui ekspektasi bagi para musisi dan produser. Sistem pelaporan penggunaan karya kini tersaji transparan dan terstruktur dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

Musik bukan lagi sekadar pemanis ruangan, melainkan investasi strategis yang membangun identitas merek dan memperkuat ikatan emosional dengan pelanggan. Nilai ekonomi yang besar dari alunan musik kini dapat dinikmati bersama secara adil dan bermoral.

Baca Juga: Positif Tifoid dan Bakteri, Satu Murid SMKN 2 Jogja Jalani Rawat Inap di RSU Mitra Sehat, Diduga Ker

Melalui ekosistem yang jujur dan transparan ini, 1LISENSI optimistis dapat menjadi pemantik utama dalam mendorong pertumbuhan rantai ekonomi kreatif di Indonesia. Apresiasi terhadap seni tak lagi sekadar wacana, melainkan tindakan nyata.

Harapan besar pun terpancar untuk masa depan industri kreatif tanah air. Sinergi harmoni antara dunia usaha dan pencipta karya kini bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang dapat diakses oleh siapa saja.

"Dengan sistem lisensi yang jelas dan sederhana, kami berharap 1LISENSI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Musik harus terus menghidupkan bisnis, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para pemilik hak," tutup Ramsudin dengan penuh optimisme.

 

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
1LISENSI Lisensi Musik Komersial Hak Cipta Musik Musik Bisnis ekonomi kreatif