Wawali Jogja Serahkan Dugaan Pungli Food Truck Bolosego di Alkid ke Polisi

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 15:27 WIB
Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan saat ditemui di Asrama Mahasiswa Natuna Jalan Ipda Tut Harsono, Kemantren Umbulharjo, Minggu (20/9/2026) - FOTO// IWAN NURWANTO
Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan saat ditemui di Asrama Mahasiswa Natuna Jalan Ipda Tut Harsono, Kemantren Umbulharjo, Minggu (20/9/2026) - FOTO// IWAN NURWANTO

JOGJA - Pemerintah Kota Yogyakarta masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pelaku usaha food truck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid). Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyerahkan proses penyelidikan hingga penentuan sanksi kepada aparat kepolisian.

Wawan mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kepolisian sehingga pemerintah menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Sanksi nanti dari pihak berwajib, karena ini kepolisian setelah mereka melakukan evaluasi nanti pasti akan ada langkah-langkah berikutnya yang lebih pasti,” ujar Wawan saat ditemui usai membuka gelar potensi budaya dan UMKM Kelurahan Muja Muju di Asrama Mahasiswa Natuna, Jalan Ipda Tut Harsono, Umbulharjo, Minggu (20/9/2026).

Menanggapi adanya dugaan pungli yang mencuat setelah pantauan langsung di kawasan Alkid pada Jumat (18/9/2026) malam, Wawan menilai persoalan tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman akibat informasi yang tidak tersampaikan secara utuh.

Baca Juga: Vladimir Smicer Minta Liverpool Tak Jual Florian Wirtz ke Bayern Munchen, Singgung Szoboszlai

Ia menjelaskan, lokasi yang dipersoalkan merupakan kawasan Kagungan Dalem milik Keraton Yogyakarta yang selama ini dikelola masyarakat setempat. Menurutnya, persoalan muncul karena adanya benturan pemanfaatan lahan antara area parkir dan lokasi berjualan food truck.

“Istilahnya, kalau selama ini dipakai parkir lalu dipakai berjualan, tentu membutuhkan rembukan. Saya kira ada masalah hal seperti itu,” katanya.

Meski demikian, Wawan menegaskan Pemerintah Kota Yogyakarta menolak segala bentuk pungli maupun aksi premanisme yang dapat merugikan pelaku usaha dan mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata.

“Secara pribadi sebagai wakil wali kota, saya sangat tidak sependapat dengan adanya pungli, dan juga tidak sependapat jika ada aksi premanisme,” tegasnya.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas laporan dugaan pungli tersebut.

Menurut Dani, tim gabungan dari Satreskrim dan Propam Polresta Yogyakarta telah diterjunkan untuk mengumpulkan data, meminta klarifikasi, dan melakukan verifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Tim saat ini sedang bekerja di lapangan untuk melakukan pengumpulan data dan verifikasi,” ujar Dani.

Sementara itu, pengelola parkir Alkid sisi timur, Lilik Budi Santoso, membantah adanya pungli. Ia menyebut uang yang diterima merupakan kompensasi karena area parkir digunakan sebagai lokasi operasional food truck.

Menurut Lilik, berdasarkan kesepakatan dengan pihak Bolosego, kompensasi penggunaan lahan ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari selama lima hari atau total Rp5 juta. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1 juta yang disebut untuk konsumsi sepuluh pengelola parkir.

Namun, Lilik membantah pihaknya meminta biaya konsumsi. Ia mengklaim uang tersebut merupakan tawaran dari pelaku usaha.

Lilik juga mengatakan sebagian uang telah dikembalikan setelah kegiatan dibatalkan. Dari total lima hari yang direncanakan, Bolosego hanya beroperasi satu hari sehingga kompensasi untuk empat hari dikembalikan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, Update tim, Starting XI dan Hasil Akhir

“Yang empat hari itu saya kembalikan Rp3 juta. Saya transfer,” kata Lilik.

Di sisi lain, pemilik usaha Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengungkapkan melalui unggahan video di akun Threads bahwa awalnya dirinya diminta membayar Rp12,5 juta sebagai kompensasi selama lima hari berjualan.

Setelah proses negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp5 juta atau Rp1 juta per hari. Dyah juga mengaku kembali diminta menyediakan biaya makan sebesar Rp1 juta serta jatah konsumsi untuk petugas kepolisian.

Dyah menegaskan pihaknya telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta dan kepolisian untuk membuka food truck di kawasan Alkid. Namun, ia mengaku terkejut karena masih diminta membayar sejumlah biaya di luar ketentuan resmi.

 

“Yang kami permasalahkan bukan nominalnya, namun lebih kepada keamanan dan kenyamanan kami UMKM yang berjualan, niatnya cari usaha dengan jalur resmi tapi banyak pungli-pungli,” ujar Dyah.

Kasus dugaan pungli tersebut kini masih dalam proses penyelidikan Polresta Yogyakarta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

 

Editor : Bahana.
Bolosego polresta yogyakarta Pemkot Yogyakarta Pungli alun-alun kidul