JOGJA - Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan turut bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa salah satu pelaku usaha food truck di Alun-Alun Kidul (Alkid). Wawan menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait persoalan itu.
Ditemui di kantornya, Wawan mengaku prihatin dan tidak sependapat dengan pungli. Apalagi jika tindakan itu dilakukan oknum yang ada di Alkid. Ia memastikan pemkot sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan keraton untuk mendalami kasus ini.
"Kami dari pemkot sendiri juga sebetulnya merasa malu juga ya. Keraton sudah memberikan tempat kepada para pengusaha kecil untuk boleh berdagang di sana. Harapan kami kan di sana juga ditata yang benar, yang bagus,” ujar Wawan, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Dituduh Pungli ke Pelaku Usaha Food Truck, Pengelola Parkir Alkid Sebut Kompensasi “Ngeblok” Parkir
Ia berharap, kejadian yang menimpa pelaku usaha Bolosego bisa diproses dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, informasi yang beredar juga perlu dilakukan verifikasi dan konfirmasi terkait dengan kebenarannya.
Wawan mengingatkan, kawasan Alkid merupakan lahan kagungan milik Keraton Jogja. Niat awal keraton membolehkan area tersebut digunakan untuk memberi wadah bagi para pengusaha kecil dan pedagang lokal agar roda ekonomi warga terus bergerak.
Oleh sebab itu, ia berharap semua pihak memiliki kewajiban menjaga ketertiban kawasan itu. Agar permasalahan tersebut tidak menjadi liar, Wawan secara terbuka mengundang masyarakat maupun pedagang yang merasa menjadi korban atau dirugikan oleh praktik tak bertanggung jawab.
“Saya sebagai wakil wali kota siap menerima masukan dan keluhan dari masyarakat. Baik di kantor atau pun di humas, kami akan selalu update dan merespon semua masukan," jelas Wawan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menegaskan tidak menerbitkan izin perparkiran maupun kegiatan komersial food truck di Alkid. Pemkot Jogja sebatas hanya memasang rambu dan melakukan penataan parkir bagi pengunjung.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan, tindakan menarik uang yang mengatasnamakan retribusi parkir di kawasan Alkid merupakan tindakan ilegal. Sebab, mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran, pihaknya tidak pernah menempatkan juru parkir (jukir) resmi maupun menerbitkan surat izin praktik jukir di kawasan tersebut.
Baca Juga: Polresta Usut Dugaan Pungli dan Anggota Minta Jatah Makan Pengusaha Kuliner di Alkid Jogja
"Yang jelas itu tidak berizin. Kalau tidak berizin, konsekuensinya arahnya ke pungutan liar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (18/9).
Menurut Aziz, pengaturan dari Dishub Kota Jogja di kawasan Alkid hanya sebatas pemasangan dan penataan rambu-rambu lalu lintas serta penataan titik parkir. Adapun parkir yang diperbolehkan hanya yang menempel langsung pada lingkar lapangan alun-alun, bukan di sisi luar atau jalan umum sekitarnya.
Sementara dengan masuknya armada food truck yang membuka lapak dagangan di kawasan itu, Aziz menyebut kegiatan itu sama sekali tidak mengantongi izin operasional maupun izin parkir dari pihaknya.
Menurutnya, perizinan parkir tepi jalan umum yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Jogja di kawasan Alkid hanya berlaku terbatas untuk sepeda motor dan mobil. Sementara kendaraan besar jenis truk tidak pernah diberikan izin parkir tepi jalan. “Kita tidak mengeluarkan izin parkir yang ada di situ, apalagi seperti aktivitas food truck,” tegas Aziz.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja sekaligus Ketua RW 05 Kampung Patehan, Kraton Mohammad Sofyan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar. Termasuk tindakan pemaksaan, intimidasi, atau kegiatan yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Jualan di Alkid Jogja, Bolosego Dipungli; Keraton Beri Izin, Paguyuban Pedagang Bantah Terlibat
Namun, ia juga mendorong agar informasi yang beredar di media sosial juga harus diverifikasi dan diperiksa secara objektif. Supaya tidak terjadi penghakiman sebelum fakta dan pihak-pihak yang terlibat diketahui secara jelas.
Sofyan berharap persoalan itu dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Alkid. Supaya dapat tercipta ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
"Hal yang perlu diperjelas, antara lain, pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan, besaran tarif resmi, dasar hukum pemungutan, pihak yang mengelola, mekanisme pembayaran, serta mekanisme penyetoran dan pertanggungjawaban dana,” tegas politisi PAN ini. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka NovaritaSumber : Radar Jogja