JOGJA - Polresta Jogja angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa pengusaha kuliner food truck di Alun-Alun Kidul (Alkid). Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan, baik dugaan pungli maupun keterlibatan anggota kepolisian yang meminta jatah makan dari pelaku usaha.
Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan, saat ini tim gabungan dari Sat Reskrim dan Propam Polresta Jogja sudah diterjunkan ke lokasi. Guna mengumpulkan data, klarifikasi, serta melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Dituduh Pungli ke Pelaku Usaha Food Truck, Pengelola Parkir Alkid Sebut Kompensasi “Ngeblok” Parkir
Dani menyatakan, sampai saat ini pihak pengunggah video atau pemilik usaha diketahui belum membuat laporan resmi ke Polresta Jogja. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan secara proaktif untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.
“Merespons informasi itu, Bapak Kapolresta Jogja telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman di lapangan," ujar Dani saat ditemui di Polsek Gondomanan, Jumat (18/9).
Ketika disinggung soal keterlibatan anggota polisi yang meminta jatah makan terhadap pelaku usaha food truck, perwira dengan dua balok emas di pundak itu mengaku belum bisa memastikan. Baik tindakannya maupun asal dinas anggota kepolisian.
Sebab, menurutnya, pengumpulan data masih dilakukan oleh tim khusus Polresta Jogja. Namun jika memang anggota kepolisian melakukan pelanggaran, ia memastikan akan sanksi tegas.
“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, tentu akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dani.
Baca Juga: Jualan di Alkid Jogja, Bolosego Dipungli; Keraton Beri Izin, Paguyuban Pedagang Bantah Terlibat
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah aktif membagikan informasi itu. Menurutnya, informasi dari masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat berharga bagi peningkatan pelayanan publik kepolisian.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi itu sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik,” sambung Dani. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka NovaritaSumber : Radar Jogja