Polresta Jogja Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Alkid, Klaim Polisi Minta Jatah Makan Didalami

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:33 WIB
DALAMI : Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan saat menyampaikan keterangannya di Polsek Gondomanan, Jumat (18/9/2026) - FOTO// IWAN NURWANTO
DALAMI : Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan saat menyampaikan keterangannya di Polsek Gondomanan, Jumat (18/9/2026) - FOTO// IWAN NURWANTO

JOGJA - Polresta Jogja angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa pengusaha kuliner food truck di Alun-alun Kidul (Alkid). Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan, baik itu dugaan pungli maupun keterlibatan anggota kepolisian yang meminta jatah makan dari pelaku usaha.

Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan, saat ini tim gabungan dari Sat Reskrim dan Propam Polresta Jogja sudah diterjunkan ke lokasi. Guna mengumpulkan data, klarifikasi, serta melakukan verifikasi secara menyeluruh.  

Dani menyatakan, sampai saat ini pihak pengunggah video atau pemilik usaha diketahui belum membuat laporan resmi ke Polresta Jogja. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan secara proaktif untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut. 

“Merespons informasi tersebut, Bapak Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman di lapangan," ujar Dani saat ditemui di Polsek Gondomanan, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Cole Palmer Diprediksi akan Kembali Perkuat Inggris di Nations League

Ketika disinggung soal keterlibatan anggota polisi yang meminta jatah makan terhadap pelaku usaha food truck, perwira dengan dua balok emas di pundak itu mengaku belum bisa memastikan. Baik itu tindakannya maupun asal dinas anggota kepolisian. 

Sebab menurutnya, pengumpulan data masih dilakukan oleh tim khusus Polresta Jogja. Namun jika memang anggota kepolisian melakukan pelanggaran, ia memastikan akan sanksi tegas.

“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, tentu akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dani. 

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah aktif membagikan informasi tersebut. Menurutnya, informasi dari masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat berharga bagi peningkatan pelayanan publik kepolisian.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap pelayanan publik,” sambung Dani. 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa pelaku usaha food truck di Alkid sebelumnya sempat viral di media sosial. Pihak yang merasa menjadi korban adalah pemilik usaha Bolosego, Dyah Laily Fardisa.

Dalam unggahan di media sosial, Dyah mengaku menjadi korban dugaan pungli saat mengoperasikan food truck di kawasan Alkid. Ia diminta membayar biaya parkir sebesar Rp2,5 juta per hari. Setelah proses negosiasi, tarif tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari.

Baca Juga: Bolosego Diduga Kena Pungli di Alkid, Keraton dan Paguyuban Pedagang Angkat Bicara

Selain pungutan parkir, Dyah  juga menyampaikan diminta menyediakan porsi makanan gratis harian bagi 10 tukang parkir atau preman. Ia juga sempat dihubungi kepolisian untuk menyediakan makanan gratis bagi tiga anggota polisi.

Akibat hal tersebut Bolosego kemudian memilih menutup food truck setelah satu hari beroperasi di Alkid. (inu)

Editor : Bahana.
Pungli Alkid Bolosego Polresta Jogja food truck alun-alun kidul