Saksi Anak dalam Sidang Daycare Little Aresha Picu Perdebatan, Hakim Putuskan Sidang Tertutup

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 18:56 WIB
SIDANG LANJUTAN: Sidang kasus daycare Little Aresha di Aula PN Jogja, Kamis (17/9). Sidang hadirkan saksi pengawas TK dari Disdikpora Kota Jogja. Iwan Nurwanto/Radar Jogja
SIDANG LANJUTAN: Sidang kasus daycare Little Aresha di Aula PN Jogja, Kamis (17/9). Sidang hadirkan saksi pengawas TK dari Disdikpora Kota Jogja. Iwan Nurwanto/Radar Jogja

 

JOGJA - Sidang lanjutan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (17/9) sempat terjadi perdebatan. Ini karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menghadirkan anak berusia lima tahun sebagai saksi.

Keputusan jaksa sempat memicu silang pendapat di persidangan. Pihak penasihat hukum dari para terdakwa pengasuh mengajukan keberatan, karena usia anak sangat di bawah umur.

Keberatan juga disampaikan kuasa hukum dari terdakwa ketua yayasan Diyah Kusumastuti. Kuasa hukum ketua yayasan menilai kehadiran anak dalam persidangan tidak lagi diperlukan. Sebab dalam persidangan-persidangan sebelumnya, orang tua telah memberikan kesaksian terhadap apa yang terjadi dengan anak mereka.

Baca Juga: Kali Pertama sejak Tangani PSIM, Van Gastel Jalani Dua Laga Away tanpa Pulang ke Jogja

 "Apa yang terjadi terhadap mereka (anak-anak) itu sudah melewati tiga kali persidangan. Orang tua sudah menjadi corong bagi anak. Apakah bijaksana jika anak dengan kondisi seperti ini masih harus dihadirkan untuk bersaksi?,” tanya kuasa hukum kepada jaksa dan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, JPU Kejari Jogja menegaskan pemeriksaan saksi anak tetap wajib dilakukan. Lantaran kesaksian anak diperlukan untuk proses pembuktian perkara.

Jaksa menjamin proses pemeriksaan dilakukan dengan fasilitas dan standar yang ramah anak. Bahkan proses pemeriksaan juga dilakukan secara daring, tanpa kehadiran anak di ruang sidang. "Sudah ada tempat tersendiri untuk anak-anak yang kami anggap ruangannya nyaman," jelasnya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan agar saksi anak dari JPU Kejari Jogja tetap memberi kesaksian. Lantaran hal itu sudah menjadi hak jaksa. Namun majelis hakim yang diketuai Sunaryanto memutuskan sidang digelar tertutup untuk umum.

"Penuntut umum tetap akan menghadirkan anak sebagai saksi. Itu sudah menjadi hak penuntut umum," tegas Sunaryanto.

Baca Juga: Dua Laga Beruntun Jadi Starter, Winger PSIM Riyatno Abiyoso Bidik Kepercayaan Van Gastel Lagi

"Karena ini pemeriksaan terhadap saksi anak, maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” sambung hakim ketua, disusul ketukan palu dibarengi keluarnya pengunjung sidang.

Sebelum sidang dengan saksi anak, JPU Kejari Jogja sebelumnya menghadirkan saksi Pengawas TK dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Jogja Titik Nugraheni. Pada seksi akhir persidangan, kuasa hukum terdakwa Anita Palupy Indahsari mempertanyakan keabsahan yayasan dalam mengangkat terdakwa sebagai kepala sekolah.

Dalam kesaksiannya, Titik menjelaskan alur formal pengangkatan kepala sekolah di bawah naungan yayasan. Menurutnya, calon kepala sekolah idealnya mengikuti diklat terlebih dahulu sebelum diangkat oleh pihak yayasan.

Setelah pengangkatan itu, kepala sekolah mengajukan surat kepada dinas  untuk memperoleh rekomendasi resmi. Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan keabsahan penunjukan apabila seorang calon belum atau tidak pernah mengikuti diklat. 

Baca Juga: Akan Panggil Kepsek SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Telusuri Dugaan Intimidasi pada Siswa

"Kalau sahnya tetap sah, tetapi skill-nya belum memenuhi, sehingga delapan standar nasional pendidikan tidak diketahui," jawab saksi.

Titik menambahkan, dalam praktiknya pelatihan sering kali baru diberikan setelah yang bersangkutan resmi ditunjuk. Saksi menjelaskan syarat utama pengangkatan dari yayasan cukup berupa surat keputusan (SK). 

"Kalau sebagai kepala sekolah mau diangkat, itu hanya SK saja. Tetapi kalau mengurus perizinan ke dinas, tentu harus pakai bahan-bahannya. Jika tidak lengkap, pasti akan diminta untuk melengkapi," tegas Titik. (inu/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Daycare Little Aresha Surat Keputusan (SK) Kejari Jogja Dindikpora Kota Jogja