Nekat Berdiri Tanpa PBG, Reklame di Simpang Empat Gramedia Dibongkar Paksa

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:19 WIB
DISEGEL: Dua reklame yang menampilkan iklan rokok di jalan protokol Kota Jogja telah disegel petugas Satpol PP, Selasa (25/8). DOK. SATPOL PP KOTA JOGJA
DISEGEL: Dua reklame yang menampilkan iklan rokok di jalan protokol Kota Jogja telah disegel petugas Satpol PP, Selasa (25/8). DOK. SATPOL PP KOTA JOGJA 

 

JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali menerbitkan empat reklame ilegal atau yang operasionalnya tidak memiliki izin resmi pendirian bangunan gedung (PBG di Simpang Empat Gramedia. Dua reklame berukuran besar di antaranya dibongkar mandiri oleh penyelenggara, dua lagi dibongkar paksa oleh petugas karena tidak mengindahkan peringatan.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, empat reklame melanggar Perda Kota Jogja Nomor 6 tahun 2022 tentang Reklame. PBG menjadi salah satu syarat resmi pendirian reklame. Khususnya yang berukuran besar atau kategori billboard. Tanpa kepemilikan dokumen tersebut maka reklame dianggap ilegal dan diberikan peringatan. Jika peringatan tidak diindahkan maka reklame harus dibongkar.

 

“Dua billboard dibongkar secara mandiri oleh penyelenggara. Dua billboard dibongkar satpol pp,” ujar Dodi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

 

Baca Juga: Pembuangan Sampah ke Sungai Diklaim Menurun, Pembuangan Limbah Rumah Tangga Jadi PR

 

Sepanjang 2026 hingga September instansi ini sudah membongkar 20 reklame ilegal. Kemudian ada tiga reklame yang dihentikan fungsinya. Serta ada 45 surat peringatan yang dikirimkan kepada penyelenggara reklame. Guna mencegah penertiban reklame, Dodi mengingatkan agar pemilik tertib dalam perizinan dan pembayaran pajak usaha. Sebab penegakan aturan akan terus dilakukan oleh satpol pp.

“Kami berharap masyarakat khususnya pengusaha reklame tertib izin dan tertib pajak,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa menyampaikan, pengajuan izin reklame bisa dilakukan lewat Jogja Smart Service (JSS). Dokumen PBG wajib disertakan untuk reklame berukuran lebih dari 8 meter persegi.

 

“Apabila masih terkendala (perizinan) bisa berkonsultasi di mal pelayanan publik atau secara online,” imbuh Budi. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Tanpa PBG Satpol PP Kota Jogja Reklame Ilegal bongkar paksa