JOGJA - Purbaya Yudi Sadewa baru saja dicopot dari jabatan menteri keuangan (Menkeu). Kini Menkeu dipercayakan Presiden Prabowo Subianto kepada Suahasil Nazara yang selama ini menjabat Wamenkeu. Pergantian Menkeu itu diharapkan bisa menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) di era Purbaya.
“Evaluasi ulang dan batalkan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD). Ini juga menjadi momentum yang baik mengembalikan dana keistimewaan (danais) yang juga ikut dipangkas. Kembalikan lagi dari Rp 1 triliun menjadi Rp 1,5 triliun,” pinta Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto di gedung dewan provinsi, kemarin (15/9).
Menurut Eko, pemangkasan alokasi TKD maupun danais dinilai telah menghambat kapasitas belanja daerah. Kebijakan itu juga mengancam keberlangsungan berbagai program prioritas publik. Dia kemudian menyampaikan ilustrasi seperti yang terjadi di DIJ.
Baca Juga: Kritisi Danais, Keberadaan SWY Dinilai Dibutuhkan: Ketua DPRD DIY Ingin Terus Menggalang Dialog
Semula Perda DIJ No. 9 Tahun 2025 tentang APBD dan Pergub DIJ No. 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 per 31 Desember 2025 menyebutkan Belanja Daerah DIJ sebesar Rp 5,4 triliun. Selanjutnya setelah melalui rapat di Kementerian Keuangan RI terdapat berita acara pemangkasan danais dari Rp 1,58 triliun turun menjadi Rp 1 triliun. Danais turun signifikan sebesar Rp 581 miliar atau lebih dari setengah triliun.
Selanjutnya, Pemprov DIJ berdasarkan berita acara rapat di Kemenkeu menerbitkan perubahan pertama Pergub DIJ No. 56 Tahun 2025. Pemprov mengeluarkan Pergub DIJ No. 1 Tahun 2026. Isinya belanja daerah berubah menjadi Rp 4,83 triliun. Atau berkurang sebanyak Rp 570 miliar. “Semua itu dilakukan tanpa pernah melibatkan DPRD DIJ,” sesalnya. Meski angkanya sudah berubah, dalam Perda DIJ No. 9 Tahun 2025 maupun Pergub DIJ No. 56 Tahun 2025 angka danais yang tercantum masih Rp 1,58 triliun. Belum diubah menjadi Rp 1 triliun.
Eko menambahkan, selain pemangkasan TKD yang berdampak pada APBD DIJ, fakta 2026 menunjukkan terjadi pemangkasan dana desa rata-rata mencapai 74 persen di empat kabupaten se-DIJ. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pembangunan desa. Pemulihan ekonomi warga, hingga layanan publik di tingkat akar rumput. Detailnya dana desa di Kabupaten Bantul turun 78 persen. Kulon Progo sekitar 71 persen, Sleman 75 persen dan Kabupaten Gunungkidul turun 71 persen.
Diingatkan, pemangkasan anggaran ini berisiko mengganggu penanganan masalah krusial di tingkat bawah, termasuk program pengentasan kemiskinan. Penciptaan lapangan kerja, penanganan stunting dan kesiapsiagaan mitigasi bencana.
Bila pemangkasan dana TKD dibatalkan, ada peningkatan alokasi fiskal dari pusat ke daerah. Ini sangat diperlukan pemerintah daerah untuk dapat menyusun rencana pembangunan yang terukur dan menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIJ ini berharap menteri keuangan yang baru dapat segera mengambil langkah konkret mengembalikan hak anggaran daerah demi menjaga tren pemulihan ekonomi nasional dari daerah.
Baca Juga: Tak Bisa Proses Tuntutan Transparansi Danais, KID: Serikat Warga YogyakartaHarus Tempuh Prosedur Ini
Ke depan Menkeu yang baru perlu membuka diri mendengarkan aspirasi masyarakat. Juga membangun dialog bersama maayarakat, perguruan tinggi serta pemerintahan daerah . Khususnya tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. “Perkuat otonomi daerah dengan semangat membangun Indonesia," katanya.
Sehari sebelumnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIJ dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIJ yang diketuai Sekprov DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti perubahan belanja dalam APBD 2026 yang hanya mendasarkan pada berita acara rapat di Kemenkeu juga mengemuka.
Meski begitu, Ni Made menegaskan, perubahan itu tidak ada persoalan. Hal sama diulang Inspektorat DIJ Muhammad Setiadi. Sama dengan keterangan Sekprov, dari pandangan inspektorat tak ada potensi masalah yang akan terjadi di masa datang. “Aman,” tegas Didit, sapaan akrabnya. (kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja