JOGJA - Angka 53 ribu itu bukan sekadar data. Di baliknya, ada korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga kini belum satu pun berujung ke meja hijau. Geram dengan kondisi itu, Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi (KPH AKSI) melayangkan surat resmi ke empat senator DPD RI asal DIY yang juga anggota MPR RI Selasa (15/9).
Surat dikirim melalui Sekretariat DPD RI DIY, sementara satu surat lain dikirimkan langsung ke anggota MPR RI di Jakarta melalui Kantor Pos Besar Jogja. Isinya permintaan agar program MBG dihentikan.
KPH AKSI tak sendiri. Sejumlah LSM lain turut hadir menyuarakan penolakan di depan Kantor DPD RI DIY. Spanduk-spanduk protes dibentangkan, diselingi orasi menuntut penghentian program.
Baca Juga: Diduga Terseret Kasus Korupsi , Mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto Terjaring KPK
Koordinator KPH AKSI Tri Wahyu mengatakan, pengiriman surat resmi tersebut merupakan respons keras atas pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang menyebut tidak ada permasalahan terkait MBG. "Tapi nyatanya ada lebih dari 53 ribu data surveilans data Kementerian Kesehatan terkait dengan korban keracunan karena MBG," katanya saat ditemui di Kantor DPD RI DIY Selasa (15/9).
MPR RI dipilih sebagai salah satu tujuan surat karena dianggap sebagai lembaga penegak konstitusi dan kedaulatan rakyat, yang menurut Tri Wahyu tengah tercederai oleh persoalan MBG. Ia juga mempertanyakan ketiadaan proses hukum atas kasus-kasus keracunan yang terus berulang. "Di mana aparat penegak hukum?" tanyanya.
Langkah ini, katanya, merupakan upaya mengembalikan marwah dan kehormatan Negara Republik Indonesia.
Sementara Pengacara Publik LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya menilai, fenomena keracunan MBG sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebab kebijakan tersebut lahir dari negara namun negara tak bergerak setelah korban berjatuhan. "Jadi seolah-olah nyawa manusia dalam rezim hari ini hanyalah angka," katanya.
Baca Juga: Tradisi Selama Musim Kemarau, Warga Padukuhan Kemaras Kulon Progo Rela Sedot Selang demi Air Bersih
Menurutnya, korupsi dan keracunan dalam program MBG hanyalah persoalan turunan. Akar masalahnya, kata Royan, ada pada desain kebijakan sejak awal yang dinilai tak dipersiapkan matang dan justru dibangun dengan logika bisnis. Setiap dapur diproyeksikan meraup keuntungan. "Otaknya memang sudah busuk itu," lontarnya.
Ia menegaskan, ketika orientasi keuntungan yang dikejar, target kesejahteraan dan pemenuhan gizi mustahil tercapai. "Maka dari itu korupsi keracunan akan berhenti ketika MBG dihentikan," tegasnya.
Staf Anggota Bidang Keahlian Ibu Kota Provinsi DPD DIY Mohammad Arri Rusdiyantara mengatakan, pihaknya menerima baik kedatangan massa dan memandang aspirasi tersebut sebagai sesuatu yang tak bisa diabaikan.
Ia mengakui, anggota DPD RI DIY sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan soal program MBG. Persoalan yang kini kian rumit, menurutnya, bisa jadi karena masukan-masukan tersebut belum mendapat tanggapan serius. "Dengan adanya surat aspirasi ini siapa tahu bisa diangkat lagi oleh DPD RI supaya mendapatkan tanggapan serius oleh eksekutif," harapnya.
Soal apakah MBG harus dihentikan total atau cukup diubah sistemnya, Arri menyebut itu sepenuhnya kewenangan eksekutif. Tugas DPD, katanya, adalah menyampaikan keluh kesah masyarakat. "Insya Allah akan benar-benar tersampaikan eksekutif dalam hal ini kepala BGN dan Presiden," tegasnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita