JOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Monev berlangsung selama bulan September. Sejumlah pelanggaran sudah ditemukan.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Jogja Yusnita Susila Astuti mengatakan, pada awal monev KTR pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran KTR. Misalnya di tempat ibadah dan tempat bermain anak di Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP).
Meski belum bisa membeberkan lokasi secara rinci karena pengambilan data masih berjalan. Yusnita menyebut temuan pelanggaran KTR di tempat ibadah dilakukan pada kegiatan diluar peribadatan. Misal berasal dari aktivitas pekerja proyek perbaikan masjid yang merokok di lingkungan tempat ibadah.
Baca Juga: Muncul Lima Titik Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kebumen dalam Sepekan
Secara umum, kata dia, pengurus tempat ibadah di Kota Jogja sudah memiliki komitmen untuk menerapkan KTR. Bahkan mayoritas pengurus sudah mensyaratkan larangan merokok bagi jemaat ketika berada di tempat ibadah. Namun jika masih ada pelanggaran ia berharap pengelola tempat mengingatkan pelanggar.
“Pengurus tempat ibadah secara umum mendukung penerapan KTR, walaupun memang masih kendala misalnya ditemukan puntung rokok, ada bau asap rokok dari tukang yang mengerjakan pembangunan,” ujar Yusnita saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (13/9/2026).
Selain di tempat ibadah, ia juga menyoroti temuan pelanggaran KTR di ruang publik. Pihaknya menemukan puntung-puntung rokok yang dibuang sembarangan di RTHP. Bahkan benda tersebut ditemukan di lokasi khusus tempat bermain anak.
Baca Juga: BPBD Kota Jogja Perkuat Notifikasi Peringatan Dini Bencana lewaInformasi WhatsApp dan Seluler
Berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, Yusnita mengungkap bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengunjung RTHP. Namun tidak bersamaan ketika sedang ada anak-anak bermaina atau ketika malam hari.
“Pada beberapa lokasi RTHP memang terdapat penanda yang sudah luntur, sehingga perlu diganti,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menegaskan bahwa pemerintah kota (pemkot) akan memperkuat regulasi KTR lewat perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 2 Tahun 2017 tentang KTR. Dalam rencana perubahan ada penguatan sanksi bagi pelanggar.
Hasto menjelaskan, dalam aturan baru penindakan bagi pelanggar KTR tidak dilakukan melalui pengadilan. Namun langsung ditindak secara administratif di tempat. “Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan,” katanya. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita