JOGJA - Kasus kebakaran lahan di Kota Jogja meningkat selama musim kemarau, dengan sekitar 7–8 kejadian dari total puluhan kasus hingga akhir Agustus 2026. Mayoritas kebakaran lahan dipicu aktivitas pembakaran sampah tanpa pengawasan.
Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jogja Taokhid mengatakan, hingga akhir Agustus 2026 sudah ada 62 kejadian kebakaran. Dari jumlah tersebut di antara 7-8 kasus merupakan kebakaran lahan. Kasus kebakaran lahan mayoritas disebabkan oleh aktivitas pembakaran sampah tanpa pengawasan. Api merembet dan membakar benda yang mudah terbakar di sekitarnya.
“Kami melakukan edukasi untuk menghindari membakar sampah di pekarangan bersamaan dengan kegiatan penyuluhan, goes to school, edukasi TK, pembinaan relawan, demikian sosialisasi melalui media sosial,” ujar Taokhid saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Bocah Tujuh Tahun Ditemukan Hanyut di Sungai Winongo Kecil, Meninggal karena Tenggelam
Selain itu, akibat musim kemarau seperti sekarang vegetasi seperti rumput liar juga mengering. Sehingga sangat mudah terbakar dan mengakibatkan kobaran api. Oleh karena itu, edukasi tentang pencegahan kebakaran lahan terus diperkuat. Termasuk imbauan agar tidak membakar sampah tanpa pengawasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja Rajwan Taufiq menegaskan, aktivitas membakar sampah sudah dilarang. Ini diperkuat dengan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Larangan membakar sampah diatur dalam Pasal 33 huruf e. Pasal ini menegaskan bahwa: Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Kemudian sanksinya diatur dalam Pasal 41 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta rupiah.
“Untuk pengawasan dan ketentuan yustisi pelanggaran perda dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Jogja,” beber Rajwan. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita