JOGJA - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY menyiapkan langkah tindak lanjut terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum kiai Ponpes Ash-Sholihah. Tindak lanjut dilakukan melalui langkah administratif berupa surat teguran terhadap ponpes tersebut maupun tindakan riil dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tim advokasi hukum Kanwil Kemenag DIY, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag DIY, serta Kemenag Kabupaten Sleman untuk berkoordinasi terkait penanganan langkah lanjutan.
"Kami juga menyampaikan empati yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenag DIY, Kamis (10/9).
Langkah awal yang disiapkan berupa surat peringatan dan teguran kepada pihak pesantren. Surat itu nantinya juga menekankan pemenuhan hak seluruh civitas akademika, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan.
Baca Juga: Kiai Ponpes Ash-Sholihah Sleman Dua Kali Perkosa Alumni Santriwati yang Tengah Mengabdi hingga Hamil
Kemenag DIY juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Pemprov DIY. Koordinasi dilakukan untuk memperkuat perlindungan serta penanganan psikologis terhadap korban. "Kalau terkait memberhentikan, menutup, itu bukan kewenangan dari Kementerian Agama," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan langkah simultan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Pihaknya juga memastikan persoalan kekerasan di lembaga pendidikan menjadi perhatian serius.
Dia menyebut terdapat 461 pesantren di DIY. Selama ini Kemenag melakukan upaya pencegahan kekerasan melalui koordinasi dengan pimpinan pesantren. Upaya serupa juga dilakukan pada madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Pengecekan terhadap operasional pesantren juga dilakukan secara rutin. Untuk Ponpes Ash-Sholihah, dia telah melakukan pengecekan terkait status kelembagaannya. "Berdasarkan pengecekan kami, Ponpes Ash-Sholihah tercatat sebagai pesantren yang terdaftar," tuturnya.
Selain itu, Kemenag DIJ memiliki forum komunikasi pesantren yang turut berperan dalam upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Di dalamnya terdapat satuan tugas (satgas) yang melakukan pencegahan kekerasan secara umum.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Ibu Korban: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan
Satgas itu kini dipimpin seorang psikolog yang memiliki pengalaman dalam penanganan korban kekerasan. Pendampingan terhadap korban menjadi salah satu fokus yang akan dilakukan menyusul kasus di Ponpes Ash-Sholihah.
Sementata itu, kuasa hukum korban Gusti Tian Saputra mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi dan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kanwil Kemenag DIY. Hasilnya, Kanwil Kemenag DIY juga berkomitmen mengawal dan berpihak kepada korban untuk melakukan pelindungan.
"Tuntutan kami, dalam 1x24 jam dan disanggupi oleh Kakanwil, Kakanwil dan struktur di bawahnya harus memberikan teguran tertulis kepada pondok pesantren," terangnya.
Tuntutan kedua yakni Kemenag DIY diminta untuk melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada kelalaian dan pembiaran di lingkungan pesantren itu, pihaknya minta izinnya dicabut. (cin/laz)
Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja