JOGJA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menaruh perhatian serius terhadap penerapan manajemen talenta di sejumlah daerah, termasuk di lingkungan Pemprov DIY. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, mendukung penerapan manajemen talenta yang sudah dilakukan Pemprov DIY.
Terkait dengan pengangkatan pejabat eselon dua yang tidak memenuhi syarat jabatan di lingkup Pemprov DIY, BKN terus mengakselerasi penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN). “Sehingga kepala daerah dimudahkan dalam proses pengisian jabatan dan juga dalam pengelolaan ASN secara menyeluruh,” tegas Zudan dalam keterangannya Rabu (9/9).
Dikatakan, pengisian jabatan struktural baik setingkat pejabat administasi, jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, dan JPT Madya, harus melalui proses berbasis sistem merit. Setiap instansi pemerintah terus diarahkan untuk menerapkan prinsip sistem merit dalam pengisan jabatan.
Baca Juga: Pasca Kasus Keracunan Turi, Operasional SPPG Wonokerto Distop dan Tidak Dapat Pembiayaan dari BGN
“Terutama jabatan strategis yang harus didasarkan pada kesesuaian kompetensi, potensi, kualifikasi jabatan, dan karakteristik individu terhadap kebutuhan jabatan,” tandasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi A DPRD DIY Syarif Guska Laksana menginformasikan rencana pemanggilan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti terus dimatangkan. Pembahasan telah dilakukan di tingkat pimpinan komisi. Selain Guska, ada dua pimpinan lainnya. Mereka adalah Ketua Komisi A Eko Suwanto dan Wakil Ketua Komisi A Hifni Muhammad Nasikh. “Kami menunggu persetujuan ketua terkait waktunya yang dipandang tepat,” ucap Guska kemarin.
Terkait agenda memanggil ketua Baperjakat yang juga Sekprov DIY itu, Guska menjelaskan, materinya tidak lepas dari dinamika pengangkatan pejabat eselon dua. Komisi A, lanjut kader Partai Golkar ini, perlu menyikapi munculnya polemik pengangkatan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DIY Atik Sudarmi menjadi kepala Dinas Pariwisata DIY. Dilantik pada Rabu (5/8), dan baru mengemban tugas selama 23 hari, Atik sudah digeser. Tepatnya pada Jumat (28/8), dia dipindahkan menjadi kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov DIY. Kelas jabatannya turun. Dari semula eselon II/A menjadi eselon II/B.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang usai Cari Kerja, Penyandang Disabilitas asal Magelang Ditemukan di Bandung
Dari informasi yang diterimanya, digesernya Atik itu antara lain karena pangkatnya tidak memenuhi persyaratan. Saat diangkat sebagai kepala dinas pariwisata, masih golongan IV/a. Belum bisa duduk di eselon II/A. Karena itu, Atik digeser ke eselon II/B sebagai kepala biro. “Kami akan meminta klarifikasi Baperjakat. Bagaimana pelaksanaan merit sistem yang dilakukan selama ini. Logikanya kalau manajemen talenta dipedomani, tidak mungkin hal itu bisa terjadi,” katanya.
Berdasarkan laporan yang didapat Komisi A, data ASN yang berpangkat IV/b jumlahnya cukup melimpah. Mereka menjabat di eselon tiga seperti sekretaris dinas, sekretaris badan, kepala bidang, kepala bagian, dan kepala balai di sejumlah OPD. Jumlahnya ratusan orang. Sudah pernah mengalami beberapa kali rotasi jabatan di eselon tiga. Rata-rata sudah mengantongi pendidikan S2.
Karena itu, lagi-lagi timbul pertanyaan. Kenapa mereka yang memenuhi persyaratan justru tidak lolos dalam manajemen talenta. “Kami minta penjelasan dan klarifikasi Baperjakat,” papar Guska.
Klarifikasi lain yang akan ditanyakan berhubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY No. 94 Tahun 2026 tentang Formasi Jabatan ASN. Kepgub itu mengatur sejumlah hal seperti jenis, kualifikasi pendidikan, dan kebutuhan jabatan. Kepgub itu menjadi pedoman perencanaan dan penataan ASN di lingkungan pemprov.
Dalam kepgub disebutkan, mulai jabatan Sekprov, asisten, staf ahli gubernur, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain kepala dinas, kepala badan, paniradya pati, sekretaris DPRD, dan kepala biro, kualifikasi pendidikannya harus S2.
Komisi A ingin mengetahui apa pertimbangan menetapkan aturan kepala OPD harus memiliki kualifikasi pendidikan S2 dengan sejumlah rumpun yang telah ditentukan. Bagi Guska ada pertanyaan mendasar. Bagaimana kalau kepala OPD yang ditempatkan kualifikasi pendidikannya ternyata banyak yang tidak sesuai dengan kepgub. Pertanyaan berikutnya bagaimana kalau kepala OPD yang dilantik belum memiliki kualifikasi pendidikan S2.
“Apa konsekuensinya. Kalau tidak ada konsekuensi apapun, muncul pertanyaan kenapa lahir kepgub itu. Jangan sampai membikin aturan hanya untuk dilanggar tanpa bisa ditegakkan secara efektif,” sindir alumni FH UII Jogja ini.
Semua hal yang menjadi tanda tanya publik atas pelaksanaan manajemen talenta itu akan dibahas dalam rapat kerja dengan Baperjakat. Saat ini sebagian besar anggota Komisi A menjadi anggota pansus. Sedang merampungkan pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana yang memasuki tahap finalisasi. “Habis bahan raker pansus, kami undang Baperjakat,” terang Guska. (kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita