Korban Keracunan MBG Rawat Inap Ditanggung BGN

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 22:09 WIB
Kepala Dinkes DIJ Gregorius Anung Trihadi. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kepala Dinkes DIJ Gregorius Anung Trihadi. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

 

JOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY memastikan biaya perawatan korban dugaan keracunan makanan dalam program MBG yang harus menjalani rawat inap bakal ditanggung Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Dinkes DIY Gregorius Anung Trihadi mengatakan, komitmen itu berlaku bagi korban yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Sementara untuk korban yang hanya menjalani rawat jalan, pembiayaannya masih menyesuaikan kondisi dan kemampuan fasilitas kesehatan.

"Kalau dia sampai rawat inap itu akan ditanggung oleh BGN atau SPPG-nya," kata Anung saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (8/9).

Menurutnya, persoalan pembiayaan rawat jalan lebih kompleks. Sebab, jumlah pasien yang hanya memerlukan pemeriksaan dan pengobatan tanpa menginap biasanya cukup banyak. Jika setiap pasien harus dibuatkan klaim secara terpisah kepada BGN, mekanismenya dikhawatirkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Dua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS, Belum Beroperasi Layani MBG

Karena itu, dinkes bersama kepala dinas kesehatan kabupaten/kota menyepakati, untuk kasus rawat jalan, pembiayaan dapat menggunakan dana operasional puskesmas.

Terkait kasus dugaan keracunan MBG yang terjadi belakangan ini di Sleman, Dinkes DIJ menyebut sekitar 70 anak telah dilaporkan mendapat penanganan di puskesmas maupun rumah sakit. Sebagian besar menjalani rawat jalan, sedangkan hanya sebagian kecil yang harus menjalani rawat inap.

Anung menjelaskan, penanganan medis merupakan langkah pertama ketika terdapat laporan dugaan keracunan makanan. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan epidemiologi untuk memastikan apakah keluhan yang dialami para korban berkaitan dengan satu peristiwa atau sumber makanan tertentu.

Penyelidikan itu, antara lain, melihat kesamaan waktu munculnya gejala atau onset serta apakah para korban mengonsumsi makanan yang sama dalam waktu berdekatan.

"Kalau ada kaitannya, kemudian baru dugaan keracunan makanan. Dicatat gejalanya dan sebagainya. Dari situ kemudian kita analisis menggunakan tools," terangnya.

Baca Juga: HB X Minta Pengelola MBG Perketat Penyimpanan Bahan Makanan untuk Cegah Keracunan

Untuk memastikan penyebabnya, petugas juga mengambil sampel sisa makanan. Khusus dalam program MBG, setiap SPPG diwajibkan menyimpan sampel makanan yang dibagikan pada hari itu. Sampel kemudian dapat diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya bakteri yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.

Di sisi lain, Dinkes DIJ juga menyoroti kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Dari sekitar 460 SPPG, sebagian besar disebut telah memiliki SLHS. Namun, masih terdapat sekitar 60-an SPPG yang belum mengantongi sertifikat tersebut.

Dinkes merekomendasikan agar SPPG yang sudah lama beroperasi tetapi belum memiliki SLHS tidak diberikan izin operasional. Kendati kewenangan penutupan atau penghentian operasional berada di BGN, rekomendasi dapat disampaikan melalui satuan tugas terkait.

"Kalau sudah kebangetan, sudah beroperasi lama atau belum SLHS, rekomendasi kami kalau bisa ditutup," tegas Anung.

Menurutnya, keberadaan SLHS bukan satu-satunya jaminan keamanan makanan. Sertifikat tersebut lebih menggambarkan kelayakan proses ketika dilakukan pemeriksaan awal, yang tidak kalah penting adalah penerapan standar higiene dan sanitasi dalam kegiatan sehari-hari.

"SLHS itu kan hanya sekadar satu lembar sertifikat di awal ketika diuji. Yang penting sebenarnya adalah hariannya," katanya.

Karena itu, SPPG dinilai perlu memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai standar. Mulai dari penyimpanan bahan, pengolahan, hingga kebersihan petugas. Kontaminasi silang, misalnya, dapat terjadi ketika petugas berpindah dari aktivitas yang kotor ke proses pengolahan makanan tanpa mencuci tangan. (cin/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
dinkes diy Mbg program mbg keracunan BGN