Kepala BKN Ingatkan Pemprov DIY Aja Dibaleni Meneh, DPRD DIY Minta Ketua Baperjakat Bicara Terbuka

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 18:06 WIB
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh usai Apel Besar Bersama ASN Pemkab Sleman di Stadion Tridadi Sleman, Senin (7/9). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
 
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh usai Apel Besar Bersama ASN Pemkab Sleman di Stadion Tridadi Sleman, Senin (7/9). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)  

JOGJA - Pengangkatan pejabat eselon dua yang pangkatnya tidak memenuhi syarat dan kualifikasi pendidikannya tak sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY No. 94 Tahun 2026 tentang Formasi Jabatan ASN bukan hanya mengundang sorotan di daerah. Namun masalah itu juga menjadi perhatian di tingkat pusat.

Itu seperti tercermin dari pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dia secara khusus mengingatkan agar Pemprov DIY menjadikan masalah itu sebagai pelajaran. Selain itu menjadi pengalaman pertama dan terakhir.

Aja dibaleni meneh (jangan diulangi lagi, Red),” ucap Zudan saat ditemui usai menjadi Pembina Apel Besar ASN Sleman di Stadion Tridadi Beran, Sleman, Senin (7/9).

Baca Juga: DIY Punya Gunung Merapi dan Sesar Opak, Eko Suwanto Desak Pemda Tingkatkan Anggaran Mitigasi Bencana

Secara tersirat, mantan kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri ini mengakui ada kelemahan dalam pengangkatan pejabat eselon dua di Pemprov DIY. Karena itu, terus diadakan perbaikan-perbaikan. Di antaranya, dengan melakukan evaluasi atas pengangkatan pejabat yang direalisasikan pemprov pada Jumat (28/8) lalu.

“Semua masukan dan informasi kami respons positif,” katanya. Dengan begitu, dia berharap masalah tersebut bisa segera selesai. Tidak muncul kembali. “Wis rampung,” ujar alumni SMPN 1 Sleman dengan logat Jawa yang kental.

Masih terkait dengan masalah itu, parlemen terus mematangkan rencana memanggil ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) DIY yang secara ex offio  dijabat Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti. Rencana pemanggilan itu dijadwalkan berlangung pada pekan ini. “Kami akan gunakan kesempatan bertemu Sekprov dengan sebaik-baiknya. Kami minta agar sebagai ketua Baperjakat bicara terbuka, apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pinta anggota Komisi A DPRD DIY Arif Kurniawan.

Baca Juga: Disnaker Kulon Progo Terapkan Pemetaan Serapan Tenaga Kerja Disabilitas

Arif menilai Baperjakat punya posisi krusial. Penyaring sumber daya manusia (SDM) ASN yang objektif. Bukan sekadar pemegang data administrasi ASN. Dengan begitu, pemetaan terhadap talenta ASN mestinya sudah teruji. Mereka yang hendak dipromosikan, lebih-lebih untuk jabatan eselon dua yang menjadi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) telah melalui penelitian yang matang.

 Jejak rekamnya dipertimbangkan dengan seksama. “Bukan hanya kualifikasi pendidikan, tapi juga kapasitas dan syarat lainnya seperti pangkat golongan sudah terpenuhi,” ucap mantan wakil ketua DPRD Sleman ini.

Karena itu, Arif merasa kaget ketika terjadi pelantikan Atik Sudarmi dari sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DIY menjadi kepala Dinas Pariwisata DIY. Diketahui pangkat Atik yang baru IV/a belum bisa menjadi kepala dinas. Syaratnya untuk eselon II/A seperti kepala dinas pariwisata IV/c atau minimal IV/b. Itu pula yang menjadikan posisi Atik yang baru dilantik sebagai kepala dinas pariwisata pada Rabu (5/8) harus digeser. Atik dimutasi menjadi kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov DIY. Eselon jabatannya turun dari II/A menjadi II/B.

 

Belakangan muncul temuan baru. Ada Kepgub DIY No. 94 Tahun 2006 tentang Formasi Jabatan ASN. Kepgub itu mengatur nama jabatan, kelas jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan. Mulai  eselon I/B jabatan Sekprov, kepala OPD seperti kepala dinas, badan hingga kepala biro untuk eselon II/A dan II/B serta jabatan eselon III, IV dan jabatan fungsional.

Khusus kepala OPD dalam kepgub itu diatur memiliki kualifikasi pendidikan S2. Untuk kepala biro perekonomian dan SDA kualifikasi pendidikan meliputi S2 ilmu ekonomi, magister manajemen, dan S2 ekonomi pembangunan. Selain itu S2 teknik industri, kajian pariwisata, agronomi, dan S2 ilmu kehutanan. Atik sebagai kepala biro belum memenuhi kualifikasi pendidikan seperti tercantum dalam kepgub. Dia menyandang pendidikan S1 jurusan administasi negara.

 Menyikapi kekeliruan beruntun dan ketidakcermatan Baperjakat itu mengundang tanda tanya Arif. Di mata wakil rakyat Dapil Sleman selatan itu, tindakan tersebut sebagai langkah fatal. Sama seperti Zudan, dia minta agar kejadian itu tak boleh terulang. “Itu kecelakaan yang membuat malu. Jangan terulang lagi,” pintanya.

Dia ingin pemprov bisa menerapkan sistem merit dengan baik dan tepat. Dengan begitu, bisa menempatkan pejabat-pejabat yang memenuhi syarat pangkat, pengalaman dan kapasitas memimpin dengan baik. Dari informasi yang diperolehnya, ASN dengan kualifikasi pangkat IV/b yang siap menduduki jabatan eselon dua cukup tersedia. Jumlahnya ada ratusan. Demikian pula yang punya kualifikasi pendidikan S2 seperti dikehendaki dalam Kepgub No. 94 Tahun 2026 tentang Formasi Jabatan ASN.

Terpisah, Sekprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat hendak dimintai pendapatnya menolak memberikan tanggapan. Ni Made terlihat ikut mendampingi Gubernur DIY Hamengku Buwono X dalam acara penyerahan penghargaan Satyalencana Karya Satya bagi PNS pemprov di Bangsal Kepatihan, Senin (7/9). Usai acara, Sekprov turut masuk ke ruang kerja gubernur di Gedhong Wilis. Sekitar 20 menit berada di dalam.

Tak lama kemudian tampak keluar. Bila sebelumnya mengaku bosan menyampaikan keterangan seputar masalah Atik, kini saat hendak diwawancarai dan belum lagi ditanya, Ni Made sudah lebih dulu enggan berkomentar. “Maaf, lagi buru-buru mau ada acara,” hindarnya. Saat dipancing dengan sejumlah pertanyaan, mantan kepala Bapperida DIY itu tetap menolak. Alasannya sedang tergesa-gesa karena ada acara. (del/cin/kus/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh Baperjakat Pemprov DIY pejabat eselon dua Ni Made Dwipanti Indrayanti