Sanksi Pidana Menanti SPPG, Jika Lalai Sajikan MBG dan Jadi Penyebab Keracunan

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 21:37 WIB
‎Sejumlah siswa SMP Negeri 10 Kota Jogja mengambil paket menu makan bergizi gratis, Senin (7/9/2026). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
‎Sejumlah siswa SMP Negeri 10 Kota Jogja mengambil paket menu makan bergizi gratis, Senin (7/9/2026). Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

JOGJA - Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP RI) memastikan ada sanksi pidana bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai dalam pengawasan penyajian makanan bergizi gratis (MBG). Apalagi jika sampai menyebabkan keracunan. Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama KSP RI Aby Ismawan saat meninjau pelaksanaan MBG di SMPN 10 Kota Jogja, Senin (7/9/2026).

Aby menegaskan, keamanan dan mutu gizi bagi penerima manfaat merupakan hal yang harus didapatkan oleh siswa sebagai penerima manfaat. Oleh karena itu, pengelola SPPG wajib memenuhi standar yang ditetapkan sudah ditetapkan. Baik itu dari pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun Badan Gizi Nasional (BGN)

Ia menekankan bahwa sanksi pidana juga menanti pengelola SPPG yang terbukti sengaja lalai dalam menyajikan makanan atau menyebabkan keracunan. Bahkan aparat penegak hukum juga tidak akan segan melakukan pengusutan.

“Selama mengandung unsur pidana, maka akan diusut,” tegas Aby.

Baca Juga: ASN Sleman Didorong Aktif Sebar Lima Konten Positif Per Hari, Bisa Pengaruhi Penilaian Kinerja

Dalam peninjauan KSP RI di SPPG Kelurahan Sorosutan 3,  Aby menyebut secara umum proses penyediaan makanan sudah berjalan baik dan sesuai prosedur. Baik itu dari proses memasak hingga pengemasan. Kemudian dari hasil peninjauan penerima manfaat di SMPN 10 Kota Jogja, ia memastikan tidak ada catatan khusus. Lantaran makanan diterima dengan baik dan dihabiskan oleh siswa sebagai penerima manfaat.

Aby juga menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pengelola SPPG dan penerima manfaat. Menurutnya penerima manfaat bisa mengusulkan menu. Namun harus tetap memenuhi standar gizi. “Tetap yang diutamakan gizi,” tegasnya.

Baca Juga: 30 Puskesmas Gunungkidul Belum Punya Psikolog Klinis, Gandeng UGM Perluas Layanan Kesehatan Jiwa

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan program MBG. Koordinasi antara SPPG, satuan tugas (satgas), dan pemerintah daerah juga akan diperketat supaya pelaksanaan MBG bisa terus dipantau dan diperluas. Sebab program MBG sejatinya memiliki tujuan yang baik. Salah satunya mempercepat penurunan stunting.

“Perluasan sasaran MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita terus kita dorong, karena kelompok 3B ini membutuhkan asupan tambahan untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang,” ucap Wawan. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Penyebab Keracunan Mbg Sanksi Pidana SPPG