JOGJA - Korban carut marut pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali muncul di Kota Jogja. Usai sebelumnya seorang lansia miskin penyandang disabilitas bernama Suwarno masuk di desil 10, kini ada Yoyok Sunaryo, lansia sakit yang hidup di rumah reyot namun dianggap mampu atau masuk di desil 6-10.
Warga Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis itu tinggal pada sebuah rumah kontrakan yang bisa dikatakan jauh dari kata layak. Dinding dan lantai tempat tinggalnya hanya semen. Lalu tempat tidur dan dapur masih dalam satu ruangan. Atapnya juga tanpa plafon dan menjadi sarang tikus.
Yoyok mengungkapkan, selama ini dirinya hidup sebatang kara dan hanya bergantung dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Berupa uang Rp 600 ribu dan beras 20 kg yang didapatkan setiap tiga bulan. Namun dalam beberapa waktu terakhir bantuan itu tidak lagi ia dapatkan.
Baca Juga: Sambut HUT ke-97 Klub, Ribuan Suporter Gowes Bersama dari Wisma PSIM ke Tugu Jogja
Usut punya usut ternyata ia diputus dari program bantuan karena tercatat sebagai warga mampu dalam DTSEN. Sebelumnya ia tercatat dalam desil 1 namun secara sepihak ditetapkan di desil 6-10.
Yoyok pun kaget bisa dikatakan mampu. Lantaran dalam kehidupan sebenarnya, ia benar-benar jauh dari kata sejahtera. Yoyok menderita sakit alergi yang membuat pergerakan tubuhnya terbatas.
Sebelum sakit, pria 67 tahun ini mengaku masih bisa mengais rezeki untuk menyambung hidup lewat tenaga serabutan bebersih pekarangan. Sebelumnya lagi ia pernah bekerja sebagai staf rumah tangga di Kantor Kepatihan.
Baca Juga: 14 Kandidat Berebut Tiga Jabatan Eselon II Sleman, Pelantikan Ditarget September
Namun karena diputus dari pemberian bantuan sosial, makan sehari-harinya hanya bisa mengandalkan uluran tangan tetangga. Sehingga ia pun berharap agar pemerintah melakukan perbaikan desil.
"Harapan saya bisa dapat bantuan lagi (dari pemerintah),” pinta Yoyok saat ditemui di kediamannya, Jumat (4/9).
Sebelum Yoyok Sunaryo, di wilayah yang sama ada lansia penyandang disabilitas miskin bernama Suwarno yang tercatat dalam desil 10. Pria 70 tahun itu juga mengaku tiba-tiba diputus dari program PKH.
Suwarno menceritakan, dirinya masih menerima bantuan secara rutin hingga Maret 2025. Namun hingga saat itu sampai memasuki tahun berikutnya, aliran bantuan mendadak terhenti total tanpa ada pemberitahuan maupun penjelasan dari pendamping sosial setempat. "Saya tidak pernah disurvei, tetapi tiba-tiba data saya dicatat masuk desil 10,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Supriyanto menyampaikan, pengajuan perubahan desil yang tidak sesuai masih bisa dilakukan masyarakat. Pertama dengan cara mengusulkan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Modus Cuci Gamelan, Guru Karawitan di Kulon Progo Cabuli Remaja Laki-Laki
Kemudian juga bisa dilakukan dengan musyawarah kelurahan. Yakni masyarakat mengajukan permohonan perubahan desil melalui RT/RW. Laporan akan dilanjutkan di tingkat kelurahan dan dinas.
Jika data sudah masuk di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIK-NG), maka pemerintah di tingkat kota akan melakukan verifikasi. Baru diteruskan ke tingkat kementerian untuk pengolahan pemeringkatan desil.
"Masyarakat kami minta aktif mengecek data dan segera mengajukan pemutakhiran, apabila terdapat ketidaksesuaian,” pesan Supriyanto. (inu/laz)
Sumber : Radar Jogja