JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memastikan masyarakat miskin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang kepesertaannya dicabut akibat perubahan desil tetap dilayani dalam hal kebutuhan pelayanan kesehatannya. Bahkan bisa diaktifkan kembali jaminannya lewat jaminan kesehatan daerah (jamkesda) yang dibiayai APBD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Lana Unwanah mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendaftaran kepesertaan jamkesda harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni merupakan warga Kota Jogja yang masuk kategori miskin, serta tidak sebagai pekerja penerima upah.
Lana menegaskan, warga yang memenuhi syarat sebagai PBI jamkesda bisa langsung mengaktifkan status kepesertaannya di puskesmas. Tanpa harus menunggu proses perubahan desil selesai.
Bahkan bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan rutin seperti pasien diabetes, hipertensi, kanker, tuberkulosis (TB), dan cuci darah juga bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan jika telah aktif.
Baca Juga: Anak Kerap Haus, Berat Badan Turun Signifikan: Kesaksian Lanjutan Ortu Anak Korban Kekerasan Daycare
“Jika kepesertaan tidak aktif, petugas dapat membantu proses aktivasi melalui loket Jamkesda,” ujar Lana, Kamis (3/9/2026).
Untuk mengaktifkan PBI-Jamkesda tersebut, Lana mengimbau masyarakat menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP dalam bentuk fisik. Atau juga bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dinas Kesehatan Kota Jogja mencatat ada sekitar 21.000 peserta PBI-JKN yang kepesertaannya dicabut akibat perubahan desil. Dari jumlah itu 16.000 jiwa sudah ditangani untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Sementara 5.000 orang sisanya masih dalam proses verifikasi faktual.
Baca Juga: Usai Melepas Atlet Popda Kebumen dengan Bus Engkel, Bupati Lilis Minta Maaf
“Penonaktifan PBI JKN terjadi setelah penyandingan data di tingkat pusat. Sebagian peserta tidak lagi masuk kategori penerima, termasuk warga yang statusnya berubah menjadi pekerja penerima upah,” jelas Lana.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Supriyanto menyampaikan bahwa pengajuan perubahan desil yang tidak sesuai masih bisa dilakukan masyarakat. Pertama dengan cara mengusulkan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Kemudian juga bisa dilakukan dengan musyawarah kelurahan. Yakni dengan masyarakat mengajukan permohonan perubahan desil melalui RT/RW. Laporan akan dilanjutkan di tingkat kelurahan dan dinas. Jika data sudah masuk di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIK-NG) maka pemerintah di tingkat kota akan melakukan verifikasi. Baru diteruskan ke tingkat kementerian untuk pengolahan pemeringkatan desil.
“Masyarakat kami minta aktif mengecek data dan segera mengajukan pemutakhiran apabila terdapat ketidaksesuaian,” pesan Supriyanto. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita