JOGJA - Dampak kemarau panjang terhadap sektor pertanian di DIY belum terlalu signifikan. Sejauh ini, laporan kekeringan lahan pertanian baru ditemukan di Kabupaten Kulon Progo. Namun, kondisinya masih masuk kategori ringan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Aris Eko Nugroho mengatakan, lahan pertanian yang masuk kategori ringan, tingkat kerusakannya kurang dari 25 persen. “Kalau kondisinya yang ringan itu disiram mungkin jadinya kering,” katanya Selasa (1/9/2026).
Terdapat 33 hektare lahan pertanian yang terdampak kekeringan ringan di Kulon Progo pada Juli lalu. Lahan tersebut tersebar di tiga kapanewon. Yakni Kapanewon Samigaluh seluas 13 hektare, Girimulyo 17 hektare, dan tiga hektare lainnya. Meski sempat terdampak kekeringan, kondisi tersebut tidak sampai menyebabkan gagal panen maupun puso. Seluruh lahan yang masuk dalam laporan tersebut juga telah dilakukan pemanenan.
“Kalau bulan Agustus tanggal satu hingga 15 belum ada laporan gagal panen,” tuturnya.
Baca Juga: Demo Aliansi Masyarakat Sipil Kritisi Pemerintah hingga Usut Tuntas Korupsi MKYK
Guna mengantisipasi dampak kemarau, DPKP DIY melakukan sejumlah langkah mitigasi dengan belajar dari kondisi pada 2023 yang mencatat angka kekeringan cukup tinggi. Mitigasi dilakukan melalui pemantauan kondisi lahan dan kebutuhan intervensi di lapangan.
Selain itu, petani didorong menanam varietas yang lebih tahan terhadap kondisi kering. Pemantauan terhadap kondisi irigasi juga terus dilakukan. “Ini biasanya kita bekerjasama dengan penyuluh mengusulkan penggunaan pompat seperti ini,” terangnya.
Selain itu, dukungan berupa pompa serta irigasi perpipaan dan perpompaan di sejumlah wilayah kabupaten/kota di DIY melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian selama musim kemarau.
Baca Juga: Bayi Ditinggalkan di Semak Belakang Rumah Warga dalam Tas di Gunungkidul, Polisi Ungkap Ini!
Aris berharap apabila terjadi persoalan di lapangan, termasuk potensi gagal panen akibat kekeringan, petani segera melaporkannya kepada penyuluh pertanian maupun Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT).
“Karena dengan itu tentu memudah proses penindakan apabila terjadi, mudah diintervensi di lapangan,” pungkasnya. (cin)
Editor : Winda Atika Ira Puspita