Kasus Lansia Miskin Penyandang Disabilitas Masuk Desil 10 di Kampung Jogoyudan Sudah Ditindaklanjuti

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 20:26 WIB
TAK PERNAH DISURVEI: Suwarno,70 warga Kampung Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Jogja saat ditemui, Kamis (27/8/2026). Ia merupakan penyandang disabilitas miskin namun tercatat dalam desil 10. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
TAK PERNAH DISURVEI: Suwarno,70 warga Kampung Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Jogja saat ditemui, Kamis (27/8/2026). Ia merupakan penyandang disabilitas miskin namun tercatat dalam desil 10. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jogja memberikan klarifikasi terkait polemik penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satunya yang menimpa warga Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis bernama Suwarno. Lansia miskin penyandang disabilitas itu masuk dalam desil 10 atau kategori masyarakat paling mampu.

Kepala BPS Kota Jogja Joko Prayitno mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) telah melakukan verifikasi lapangan di kediaman Suwarno. Proses saat ini telah masuk dalam peninjauan ulang perubahan desil.

Joko menegaskan, penentuan desil tidak dilakukan secara sepihak oleh BPS di tingkat daerah. Data awal berasal dari penggabungan tiga sumber utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Baru kemudian dilakukan pemeringkatan oleh BPS Pusat.

Baca Juga: Resmi Dimulai, Vaksinasi Rabies Gratis Sasar 2.800 Ekor Hewan Peliharaan di Kota Jogja

Menurutnya, pemeringkatan desil tersebut bisa bersifat dinamis. Karena disesuaikan dengan masuknya data baru serta perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Pemutakhiran data atau peringkat desil dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

“Intinya data itu sudah ada dari kementerian, lalu BPS Pusat yang melakukan pemeringkatan,” ujar Joko saat ditemui di kantornya, Selasa (1/9/2026).

Bagi masyarakat yang merasa penetapan desil tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Joko mengimbau agar memanfaatkan saluran resmi pemerintah. Warga dapat mengajukan perbaikan data melalui aplikasi Cek Bansos, atau melapor secara langsung ke kantor kelurahan atau melalui Dinsosnakertrans Kota Jogja.

“Nanti update-nya juga diverifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Full Pedestrian Malioboro, ASITA Ingatkan PR Pemprov, Akses Bus hingga Shuttle Harus Disiapkan

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Jogja Supriyanto menegaskan pihaknya sudah menginventarisasi beberapa data milik Suwarno untuk dilakukan pemutakhiran data. Dalam inventarisasi tersebut pihaknya juga melibatkan unsur kelurahan.

Supriyanto menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak sesuai dalam penentuan desilnya bisa melakukan pengajuan perubahan secara berjenjang. Diawali laporan dari kelurahan lalu ke Dinsosnakertrans untuk diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

“Oleh Kemensos diteruskan ke BPS pusat untuk dilakukan pengolahan dan pemeringkatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Suwarno mengungkapkan bahwa dirinya tercatat dalam desil 10 secara sepihak. Ia mendapati status tersebut saat melakukan klarifikasi ke kelurahan lantaran bantuan sosial (bansos) yang selama ini ia terima tiba-tiba terhenti. 

Baca Juga: Penyerang PSIM Adrian Dalmau Ungkap Karakternya; Tajam di Kotak Penalti, Andalkan Sentuhan Pertama

Padahal secara kondisi ekonomi ia merupakan masyarakat miskin. Lantaran merupakan lansia penyandang disabilitas dan hanya mendapatkan pemasukan Rp 900 ribu per bulan dari uang pensiunnya sebagai mantan pustakawan di kampus swasta.

Pria 70 tahun itu menceritakan, dirinya masih menerima bantuan secara rutin hingga Maret 2025. Namun hingga saat itu sampai memasuki tahun berikutnya, aliran bantuan mendadak terhenti total tanpa adanya pemberitahuan maupun penjelasan dari pendamping sosial setempat.

"Saya tidak pernah disurvei, tetapi tiba-tiba data saya dicatat masuk desil 10. Data yang diisi banyak yang tidak sesuai kenyataan. Kalau mau jujur, dasar penetapan itu dari mana?" tanya Suwarno. (inu)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Desil 10 lansia disabilitas Kampung Jogoyudan Ditindaklanjuti miskin