Saat diangkat pada pelantikan di Bangsal Kepatihan pada Rabu (5/8), pangkat yang disandang Atik baru IV/a. Itu pun baru berjalan setahun. Diketahui saat keputusan pengangkatan Atik dibacakan petugas protokol. Pangkat IV/a Atik berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus 2025. Tepatnya, setahun lebih empat hari.
Baca Juga: Penyerang PSIM Adrian Dalmau Ungkap Karakternya; Tajam di Kotak Penalti, Andalkan Sentuhan Pertama
Pengangkatan Atik yang tidak memenuhi syarat itu menimbulkan berbagai pertanyaan. Sasaran pertanyaan mengarah ke Baperjakat yang diketuai Ni Made Dwipanti Indrayanti. Sehari-hari Ni Made juga menjabat Sekprov DIY. Pertanyaan itu, antara lain, menyoal lolosnya Atik. Siapa yang mengusulkan namanya ke gubernur.
Bagaimana metode talent pool yang diterapkan. Sistem merit apakah sudah sesuai aturan. Atau apakah di era Ni Made mengetuai Baperjakat menerapkan standar yang berbeda. Ada aturan baru yang digunakan. Berbagai pertanyaan itu muncul di kalangan internal maupun eksternal. Khususnya di benak sejumlah ASN Pemprov DIY.
Baca Juga: Rumah Warga Kebumen Terbakar gegara Kabel Internet Dipakai untuk Instalasi Listrik
Di tengah rasa penasaran itu, terjadi mutasi kilat terhadap Atik. Baru menjabat selama 23 hari, Atik sudah digeser. Posisinya turun menjadi kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov DIY. Dari eselon II/A menjadi II/B. Atik digantikan mantan Kepala Biro Perekonomian dan SDA Eling Priswanto. Kedua birokrat itu saling bertukar kursi jabatan.
Beragam pertanyaan dan rasa penasaran publik itu belum pernah terjawab. Harapannya bisa dijawab oleh Ni Made. Namun keinginan itu ternyata bertepuk sebelah tangan. Sekprov saat ditanya soal itu enggan memberikan penjelasan. Alasannya, mantan Pj bupati Kulon Progo itu mengaku bosan kerap ditanya soal Atik.
"Kan sudah dijawab, bolak balik jawab sudah bosen (bosan, Red) saya. Nggak, sudahlah-sudahlah, sudah saya bosen jawabnya. Saya bosen jawabnya, bener," tolak Ni Made usai menerima kunjungan kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (1/9). Tak ada lagi keterangan yang diberikan Ni Made.
Baca Juga: Dawet Telasih Bu Dermi, Kesegaran Legendaris yang Tetap Diburu di Pasar
Beberapa sumber di kompleks Kepatihan menceritakan, sebelum muncul persoalan pengangkatan Atik, agenda pelantikan sembilan orang pejabat eselon dua di awal Agustus lalu sempat maju mundur. Seharusnya dijadwalkan pertengahan atau akhir Juli. Namun baru bisa direalisasikan Rabu (5/8) lalu. Itu setelah dua kali usulan yang diajukan Baperjakat ke gubernur dikembalikan.
Dari sembilan jabatan itu, dua orang pejabat mengalami rotasi pada eselon yang sama. Satu orang promosi dari eselon II/B ke II/A. Sedangkan enam orang dari eselon III/a promosi ke eselon II/A sebanyak lima orang dan satu orang ke eselon II/B. Dari eselon tiga ke eselon dua untuk setiap jabatan masing-masing ada tiga kandidat. Kemudian dipilih satu di antaranya. Itu meliputi posisi kepala dinas sosial, kepala dinas dikpora, kepala dinas perindag dan kepala dinas pariwisata serta kepala biro organisasi. “Sampai sekarang belum diketahui dari mana nama Atik itu muncul. Sepertinya setelah usulan ketiga, ada namanya,” bisik seorang sumber di kompleks Kepatihan.
Soal tidak turunnya restu gubernur sampai dua kali ditampik keras oleh Ni Made. Dia membantah adanya peristiwa itu. “Siapa bilang dikembalikan. Nggak ada. Ketua baperjakatnya saya kok,” bantahnya usai pelantikan pada Rabu (5/8) lalu.
Di sisi lain, sikap Ni Made yang mengaku bosan ditanya terus soal Atik, mengundang sindiran Pengamat Kebijakan Publik Baharuddin Kamba. Dia menilai sikap Sekprov itu tak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini diterapkan Pemprov DIY. Menurut Baharuddin, tidak semestinya Ni Made menutup informasi itu dengan berkelit merasa bosan ditanya soal Atik terus.
Sebab, dalam beberapa kali kesempatan menjelaskan, soal manajemen talenta maupun sistem merit, Ni Made menjamin penilaiannya dilakukan secara objektif dan terukur. “Pertanyaannnya sekarang diukur dari mana. Apa alat ukurnya,” tanya Bahar, sapaan akrabnya.
Karena itu, Bahar meminta Gubernur DIY Hamengku Buwono X agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Baperjakat yang diketuai Sekprov DIY. Evaluasi itu dinilai penting dan perlu. Sebab, apapun keputusan yang dilakukan gubernur, berasal dari hasil kerja Baperjakat. Dia memberikan ilustrasi, ketika hasil penilaian yang disodorkan Baperjakat keliru, maka keputusan yang diambil gubernur juga ikut keliru.
Dikatakan, kalau ternyata Baperjakat keliru mengambil keputusan karena ketidakpatuhan terhadap aturan, maka dapat berimbas pada kelirunya gubernur mengambil keputusan. “Buntutnya kepala daerah bisa ikut keblasuk,” ingat aktivis yang sudah melayangkan surat ke kepala BKN terkait persoalan tersebut. (cin/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita