JOGJA - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja resmi memulai program vaksinasi rabies gratis, Selasa (1/9). Pada tahap awal menyasar tiga kelurahan di Patehan, Panembahan, dan Kadipaten. Program vaksinasi akan dilakukan di 45 kelurahan pada 14 kemantren hingga 24 September mendatang.
Ketua Tim Kerja Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja Diah Ayu Utami mengatakan, pada vaksinasi rabies tahun ini pihaknya menyasar 2.800 ekor hewan peliharaan. Meliputi anjing, kucing, serta kera atau monyet.
Diah menegaskan Kota Jogja sampai saat ini masih menyandang status bebas rabies. Kegiatan vaksinasi menjadi upaya untuk mempertahankan status tersebut. Sekaligus memberi kekebalan bagi hewan peliharaan dari penularan virus rabies.
Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi PMK, Pemberian di Gunungkidul Baru Capai 39 Persen: Sasar Populasi 136 Ribu
"Harapannya kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi rabies semakin meningkat. Pemilik juga perlu menjaga hewan agar tidak dilepasliarkan, menjaga kebersihan kandang, serta melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara berkala,” ujar Diah di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Selain dilaksanakan di 14 kelurahan, vaksinasi gratis juga bisa dimanfaatkan masyarakat di 20 titik praktik dokter hewan mandiri yang bekerjasama dengan pemkot. Lalu juga di Poliklinik Hewan Kota Jogja Giwangan pada 1 hingga 30 September 2026.
Menurut Diah, masyarakat dapat mendaftar secara online melalui tautan s.id/rabias2026 atau datang langsung ke lokasi untuk pelayanan di kelurahan dan poliklinik hewan. Hewan yang akan divaksin juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.
Misalnya wajib berusia minimal empat bulan, sudah mendapatkan obat cacing minimal satu minggu dan maksimal tiga bulan sebelum vaksinasi. Selain itu hewan betina tidak dalam kondisi bunting atau menyusui, dan berjarak minimal satu tahun dari vaksinasi rabies sebelumnya.
Sementara syarat bagi pemilik dan hewan harus berdomisili di Kota Jogja. Hal itu dibuktikan dengan bukti identitas seperti KTP atau surat pernyataan tempat tinggal atau domisili yang diketahui RT/RW dan kelurahan setempat.
Pemilik juga diwajibkan membawa buku vaksinasi rabies yang telah diberikan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja apabila sudah memilikinya. Buku tersebut mulai dicetak sejak 2024 dan dapat digunakan selama lima tahun.
Baca Juga: Cegah Penularan Penyakit Ternak dari Daerah Lain, Pemkot Jogja Vaksinsinasi 350 Kambing dan Domba
“Vaksinasi rabies perlu dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai langkah perlindungan bagi hewan sekaligus mencegah penularan penyakit zoonosis tersebut kepada manusia,” tegas Diah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti mengungkapkan, sepanjang periode Januari hingga Juni tercatat sudah ada 21 kasus gigitan hewan. Gigitan hewan didominasi oleh anjing dengan 15 kasus, kemudian disusul kucing 4 kasus, kera 1 kasus, dan musang 1 kasus.
Dari 21 kasus serangan hewan yang dilaporkan kepada DPP Kota Jogja, Panggarti memastikan tidak ada yang sampai menyebabkan penyakit menular seperti rabies. “Semua hewan sehat saat diobservasi selama 14 hari,” bebernya. (inu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja