Polresta Jogja Limpahkan 19 Tersangka Tahap Dua Daycare Little Aresha ke Kejaksaan 

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:49 WIB
Kanit PPA Iptu Apri Sawitri saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jogja, Selasa (1/9). Iwan Nurwanto/Radar Jogja
Kanit PPA Iptu Apri Sawitri saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jogja, Selasa (1/9). Iwan Nurwanto/Radar Jogja

 

JOGJA - Polresta Jogja resmi menyerahkan 19 tersangka dan barang bukti tahap dua kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Selasa (1/9). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kanit PPA Iptu Apri Sawitri mengatakan, dari total 19 tersangka itu, satu di antaranya merupakan laki-laki yang merupakan petugas keamanan daycare. Sementara 18 lainnya perempuan yang bekerja sebagai pengasuh, guru TK, petugas administrasi, dan staf rumah tangga.

Apri menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya memisah dalam dua berkas perkara. Berkas pertama merupakan pihak-pihak yang ikut melakukan kekerasan terhadap anak. Kemudian berkas kedua merupakan pihak yang membiarkan kasus kekerasan terjadi.

Baca Juga: Ayam Panggang Diduga Picu Keracunan 371 Siswa di Nanggulan, Hasil Uji Laboratorium Temukan Bakteri

Adapun yang diduga melakukan tindak kekerasan, untuk pengasuh yakni AS, DA, HD, PA, SU, SQ, TS, SR, TU, YI, CK, dan YS, kemudian WU, kerumahtanggaan; IN, guru TK. Sementara yang melakukan pembiaran AM, satpam; DD, admin; FA, admin, RF, kerumahtanggaan, dan TN, guru TK.
“Kami pisah dua berkas sesuai dengan pasalnya atau apa yang dilakukannya,” jelas Apri saat ditemui di Kejari Jogja.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jogja Sigit Kristianto mengonfirmasi, seluruh tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara untuk 19 tersangka dipisah menjadi dua berkas. Berkas pertama diperuntukkan bagi kelompok pengasuh, sementara berkas kedua ditujukan bagi bagian administrasi dan petugas keamanan.

Baca Juga: Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Bawah Jembatan Baru UGM

Sigit mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penelantaran dan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77B jo. Pasal 76B, Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C, serta Pasal 77 jo. Pasal 76A UU Perlindungan Anak jo ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman bagi para tersangka bersifat akumulatif dan berada di atas lima tahun penjara.

Melihat tingginya ancaman pidana tersebut, ia memastikan perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kejari Jogja memutuskan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan hingga 20 September 2026. 

Penahanan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Wonosari di Gunungkidul untuk tersangka perempuan, dan Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan untuk tersangka laki-laki.

Baca Juga: Rumah Warga Kebumen Terbakar gegara Kabel Internet Dipakai untuk Instalasi Listrik

Meski demikian, kejaksaan memberikan kebiasaan khusus berdasarkan pertimbangan kemanusiaan terhadap dua tersangka perempuan.  Keduanya tidak ditahan karena satu tersangka dalam kondisi hamil dan satu tersangka lainnya sedang menyusui bayi berusia dua bulan. Yakni tersangka berinisial TU dan CK.

"Sebelum masa penahanan habis, nanti insya Allah kami usahakan untuk bisa kami limpahkan ke pengadilan. Target ini bisa berubah nanti, karena untuk perkara ini," tegas Sigit. (inu/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Daycare Little Aresha kejaksaan negeri Polresta Jogja tindak pidana