JOGJA – Komisi C DPRD Kota Jogja menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek pembangunan infrastruktur setelah seorang siswi SMK berinisial RS, 16, meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Jogja, Senin (31/8/2026).
RS, warga Gamping, Kabupaten Sleman, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya tergelincir material pasir dari proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) milik Pemerintah Kota Jogja. Korban kemudian terjatuh dan diduga terlindas truk tronton yang hendak didahuluinya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Komisi C DPRD Kota Jogja menggelar pertemuan tertutup di ruang rapat komisi, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Komisi C, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja, konsultan pengawas, serta perwakilan pelaksana proyek.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro mengatakan, dalam pertemuan tersebut legislatif menekankan pentingnya penerapan standar K3 pada seluruh proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Jogja.
Baca Juga: Bradley Barcola Ungkap Alasan Gabung Liverpool, Atmosfer Anfield dan Andoni Iraola Jadi Faktor Utama
Sorotan tersebut muncul setelah legislatif menemukan indikasi kelalaian dalam proyek SAH di Jalan Bugisan. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian, Seno menyebut terdapat material pasir yang menumpuk di bahu jalan tanpa dilengkapi rambu maupun pengaman keselamatan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi proyek.
Seno menegaskan, penerapan K3 tidak hanya bertujuan melindungi pekerja proyek. Aspek keselamatan juga harus memperhatikan masyarakat umum yang menggunakan jalan di sekitar lokasi pekerjaan.
Karena itu, ia meminta konsultan pengawas menjalankan tugas secara optimal dan mengambil tindakan tegas apabila menemukan pelanggaran di lapangan.
"Kami ingin konsultan pengawas berfungsi dengan benar. Jika pelaksana proyek melakukan kesalahan, teguran tidak boleh sekadar lisan, tetapi harus secara tertulis dan legal agar ada bukti rekam jejak yang jelas," ujar Seno seusai pertemuan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Agus Riyanto turut menyayangkan masih adanya pelaksana proyek yang dinilai mengabaikan ketentuan K3.
Menurutnya, aturan keselamatan kerja bukan merupakan regulasi baru. Ketentuan tersebut telah lama diberlakukan dan semestinya menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan.
Politisi PDI Perjuangan tersebut meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur menerapkan aturan keselamatan secara menyeluruh. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian yang berpotensi membahayakan masyarakat.
"Tadi sudah kami ingatkan wajib tegakkan terkait dengan aturan K3, tanpa terkecuali," tegas Agus.
Setelah pertemuan selesai, wartawan mencoba meminta keterangan Kepala DPUPKP Kota Jogja Umi Akhsanti terkait kecelakaan yang menewaskan RS.
Baca Juga: Merapi Luncurkan Lava 2 Kilometer, 4 Guguran Lava Teramati ke Kali Sat dan Krasak
Namun, Umi memilih tidak memberikan penjelasan dan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada pihak lain.
"Satu pintu, satu pintu," jawab Umi sembari mengarahkan wartawan kepada jajaran Komisi C DPRD Kota Jogja.
Perwakilan pelaksana proyek juga tidak memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Saat ditemui awak media, mereka memilih mengarahkan pertanyaan kepada pihak legislatif.
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Jogja, sekitar pukul 06.15 WIB, Senin (31/8/2026).
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Stylo yang dikendarai RS dan sebuah truk tronton Mercedes-Benz.
Dani menjelaskan, kecelakaan bermula ketika korban diduga hendak mendahului truk dari sisi kiri. Saat berada di bahu jalan, sepeda motor korban diduga tergelincir material pasir yang berada di lokasi proyek.
Korban kemudian kehilangan kendali dan terjatuh hingga masuk ke kolong truk tronton yang hendak didahuluinya. RS meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Liverpool Gagal Boyong Ismaila Sarr, Crystal Palace Tegaskan Sikap Jelang Deadline Day
"Diduga saat mendahului, kendaraan korban tergelincir pasir sehingga terjatuh dan masuk ke dalam kolong truk tronton yang hendak didahului tersebut," jelas Dani.