Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho Perjuangkan Masyarakat Miskin Dapat Bantuan

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:43 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho. DOK. PRIBADI
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho. DOK. PRIBADI

JOGJA - Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho meminta Pemkot Jogja memverifikasi langsung data warga miskin dan rentan miskin di lapangan. Hal ini menyusul banyaknya warga yang mengalami perubahan desil dalam data terpadu sosio-ekonomi nasional (DTSEN) meski kondisi ekonominya belum membaik.

Nurcahyo mengatakan, tak sedikit adanya fenomena di lapangan soal pergeseran desil. Awalnya, ada warga tercatat dalam desil 1 sampai 5, namun data terbaru berubah menjadi desik 6 hingga 10. Praktis, data teranyar ini dianggap sebagai warga mampu. Padahal kenyataannya, masih tergolong belum sejahtera atau tidak mengalami peningkatan secara kondisi ekonomi.

“Banyak warga yang secara kondisi ekonomi masih tergolong tidak mampu, namun mendadak mengalami pergeseran desil sehingga terancam kehilangan akses bantuan sosial, jaminan kesehatan, maupun fasilitas penunjang kesejahteraan lainnya,” ujar Nurcahyo, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, 10 Tuntutan Dibawa ke DPRD DIY

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, pemutakhiran data kemiskinan di tingkat daerah harus dilakukan secara faktual dan transparan. Hal ini agar warga yang benar-benar miskin namun terdampak perubahan desil tetap bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah daerah maupun pusat.

Nurcahyo mendorong agar Pemkot Jogja bisa melakukan terobosan di tengah carut marutnya penentuan desil dalam DTSEN. Ia mengusulkan agar pemkot segera melakukan verifikasi langsung di lapangan. Supaya warga yang terdampak perubahan desil tetap mendapatkan perhatian pemerintah lantaran  kondisi ekonominya masih miskin atau rentan miskin.

Menurutnya, verifikasi langsung pemerintah menjadi hal penting untuk mengantisipasi ketidaktepatan sasaran penanganan kemiskinan. Ia tidak ingin warga yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah justru terancam kehilangan perlindungan sosial.

Baca Juga: Penumpang Si Bulan Sleman Melonjak, Koridor Tiga dan Empat Paling Diminati

Komisi D terus mengupayakan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) agar ambang batas desil penerima bantuan dinaikkan. Misal pada bantuan tunggakan sekolah bisa dinikmati oleh warga yang terdaftar pada desil 1 hingga 6 dari sebelumnya yang terbatas untuk desil 1 sampai 5. Kemudian santunan kematian diupayakan bisa menyasar warga pada desil 1 hingga 3 dari sebelumnya terbatas di desil 1 dan 2.

Pasalnya, kekacauan data DTSEN dapat berdampak langsung pada hilangnya bantuan bagi masyarakat yang kondisi ekonominya benar-benar miskin. Baik itu bantuan  pemerintah pusat seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kartu Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), jaminan kesehatan BPJS PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk penanganan tunggakan sekolah, hingga Santunan Kematian (Sankem).

Baca Juga: Sasar Korban Acak, Polisi Buru Tiga Orang Komplotan Penembakan di Maguwoharjo Sleman

“Pemerintah Kota Jogja perlu mengambil langkah terobosan dan tidak semata-mata bergantung pada angka statistik tanpa melakukan verifikasi lapangan secara objektif," tegasnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja terafiliasi bantuan verifikasi langsung masyarakat miskin lapangan