Kisah Suwarno, Lansia Penyandang Disabilitas Miskin Namun Tercatat dalam Desil 10

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:16 WIB
TAK PERNAH DISURVEI: Suwarno,70 warga Kampung Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Jogja saat ditemui, Kamis (27/8/2026). Ia merupakan penyandang disabilitas miskin namun tercatat dalam desil 10. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
TAK PERNAH DISURVEI: Suwarno,70 warga Kampung Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Jogja saat ditemui, Kamis (27/8/2026). Ia merupakan penyandang disabilitas miskin namun tercatat dalam desil 10. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Suwarno, warga Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis, mengeluhkan pergeseran desil. Pria 70 tahun ini merupakan lansia penyandang disabilitas miskin yang tercatat sepihak sebagai warga desil 10 atau kategori sangat mampu dalam DTSEN. Meski, selama ini merasa tidak pernah dilakukan survei ke dirinya.

Pun, Suwarno juga diputus dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak lagi menerima bantuan sembako sejak April 2025 lalu. Padahal, ia hidup sebatang kara di tengah-tengah kampung padat penduduk bantaran sungai Code dan menderita kelainan tulang belakang (kifosis).

"Saya tidak pernah disurvei, tetapi tiba-tiba data saya dicatat masuk desil 10. Data yang diisi banyak yang tidak sesuai kenyataan. Kalau mau jujur, dasar penetapan itu dari mana?" tanya Suwarno.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Truk Hantam Tiga Kendaraan dan Ruko di Jalan Magelang-Purworejo

Suwarno menceritakan, dirinya masih menerima bantuan secara rutin hingga Maret 2025. Namun hingga saat itu sampai memasuki tahun berikutnya, aliran bantuan mendadak terhenti total tanpa adanya pemberitahuan maupun penjelasan dari pendamping sosial setempat.

Ia kemudian berinisiatif menelusuri kejelasan statusnya ke kantor kelurahan dan kecamatan pada awal 2026. Suwarno mendapati bahwa data kepesertaannya telah berubah. Petugas mengonfirmasi bahwa dirinya tercatat berada di desil 10, yang secara otomatis membatalkan haknya sebagai penerima bantuan sosial.

Menurutnya, penetapan status ekonomi tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi kehidupan Suwarno sehari-hari. Sumber penghasilannya hanya mengandalkan uang pensiun sebagai pustakawan kampus swasta sebesar Rp 900.000 per bulan. “Sangat kurang untuk mencukupi seluruh kebutuhan hidup,” keluhnya.

Baca Juga: Terjadi Lima Kali, Lampu Tol Jogja-Solo Kembali Digondol Maling: Kerugian Ditaksir Rp 4,6 Juta

Saat melakukan verifikasi perihal desil, Suwarno juga menemukan banyaknya data indikator yang tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Misal tercatat menggunakan daya 1.300 VA, padahal kapasitas sebenarnya hanya 900 VA dengan tagihan rata-rata hanya Rp 28.000 per bulan.

Ia juga dicatat memiliki aset berupa kulkas di rumahnya yang masih berfungsi. Padahal barang tersebut sudah lama rusak dan dialihfungsikan menjadi tempat menyimpan piring. Selain itu, Suwarno juga dicatat menggunakan fasilitas kloset duduk, padahal kenyataan di rumahnya masih menggunakan kloset jongkok.

Suwarno berharap pemerintah bisa melakukan verifikasi ulang secara faktual di lapangan. Pasalnya, penentuan data dalam desil diklaim sangat tidak akurat dan kurang objektif. Sehingga menyulitkan masyarakat dengan kondisi ekonomi memprihatinkan untuk mengakses bantuan sosial.

Baca Juga: Jadikan Gombong Kawasan Sejarah dan Wisata, Pangdam Beri Restu Revitalisasi Benteng Van Der Wijck

Permasalahan yang dihadapi Suwarno didengar langsung oleh legislatif. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja Solihul Hadi mendatangi langsung Suwarno dan sejumlah warga Kampung Jogoyudan yang menghadapi persoalan pergeseran desil. Setidaknya ada empat warga lain di Kampung Jogoyudan yang senasib seperti Suwarno.

Solihul menyebut, carut-marutnya pendataan desil itu disebabkan proses pendataan di lapangan yang terkesan terburu-buru. Serta hanya mengandalkan formalitas centang kuesioner tanpa melihat asal-usul barang yang dimiliki warga.

"Banyak pendataan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Ada barang elektronik yang didapat dari doorprize, atau kendaraan yang sebenarnya lungsuran (hibah) dari kerabat untuk dirawat, tetapi langsung dicatat sebagai aset pribadi hasil pembelian sendiri," tandasnya.

Baca Juga: Sudah 95 Persen, PSS Sleman Siap Tampil di Laga Pembuka Super League Musim 2026/2027

Akibat lompatan status desil yang tidak akurat tersebut, sejumlah warga kurang mampu terancam dicabut dari daftar penerima bantuan sosial. Bantuan yang terdampak mulai dari jaminan biaya pendidikan daerah hingga pemenuhan pangan dan gizi harian.

Menanggapi masalah itu, Komisi D DPRD akan membawa temuan tersebut dalam rapat evaluasi bersama dinas-dinas terkait. Pasalnya masalah tersebut tidak hanya dialami oleh warga Kampung Jogoyudan. Total sudah ada 50 laporan dari warga yang menghadapi pergeseran desil.

Solihul juga mendesak agar pemkot segera melakukan pengecekan ulang dan memfasilitasi perbaikan data secara kontinu. Mekanisme evaluasi data tidak boleh lambat atau menunda-nunda hingga berbulan-bulan, mengingat kebutuhan pangan dan pendidikan warga berlangsung setiap hari.

“Akan kami sampaikan kepada dinas-dinas terkait untuk melakukan pengecekan ulang atau memfasilitasi warga-warga yang memang salah pendataan. Sehingga tidak berdampak kepada kebutuhan yang bersifat mendasar,” tegasnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Miskin jadi kaya Desil 10 lansia penyandang disabilitas