JOGJA - Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha kembali digelar di PN Jogja, Rabu (26/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sepuluh saksi yang merupakan orang tua korban dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jogja dalam sidang yang dipimpin hakim Sunaryanto.
Salah satu saksi sekaligus orang tua korban berinisial B, Imedia Dwi Anjani mengungkap fakta memilukan. Yakni dugaan kekerasan fisik yang dialami anaknya secara berulang. Orang tua anak berusia tiga tahun itu mengaku kerap mendapati luka memar dan goresan pada tubuh sang anak yang muncul setidaknya satu hingga dua kali dalam sebulan. Namun pihak daycare selalu berdalih luka itu disebabkan oleh kelalaian anak sendiri seperti tersandung hingga terpentok mainan lego.
Baca Juga: Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Daycare Disidang Terpisah, JPU Juga Ungkap Rekayasa Pengurus
Dugaan penganiayaan akhirnya terkuak saat jajaran Polresta Jogja melakukan penggerebekan di gedung selatan Little Aresha Areza, 24 April 2024 sekitar pukul 14.00. Dalam video penggerebekan itu B ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni berdiri hanya mengenakan popok tanpa pakaian dengan kedua kaki terikat tali yang dikaitkan ke engsel pintu.
Lantaran anaknya belum bisa berkomunikasi dua arah secara lancar, Imedia kemudian mengumpulkan kesaksian dari anak-anak lain melalui wali murid lewat pesan pribadi. Dari keterangan anak-anak berinisial A dan L, terungkap B tidak hanya sering diikat, tetapi juga kerap dikurung di kamar sendirian serta pernah jatuh terguling dari tangga.
Baca Juga: Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Surati Presiden Prabowo, Minta Restitusi dan Usut Tuntas
"Semua wali murid yang ada di grup, saya WhatsApp satu per satu untuk meminta kesaksian dari anak-anak mereka. Dari situ saya mengumpulkan semua bukti yang terjadi di Little Aresha, baik gedung utara maupun gedung selatan, dan menyatukan kesaksian mereka bahwa B memang sering diikat,” ungkap Imedia.
Imedia menyatakan, alasan utamanya menitipkan anaknya di Daycare Little Aresha karena melihat review yang cukup bagus di Google. Serta agar anaknya yang memiliki kebutuhan khusus autism spectrum disorder (ASD) bisa mendapatkan penanganan dan stimulasi yang tepat oleh pengasuh daycare.
Baca Juga: Terungkap Ada Anak Ditenggelamkan, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja Jalani Sidang Perdana
Sebelum secara resmi menitipkan anaknya, Imedia mengaku pernah langsung mendatangi lokasi daycare untuk melakukan survei. Ia bertemu dengan Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan. Pertemuan saksi dengan terdakwa terjadi pada hari Minggu. Saksi dibawa ke gedung utara daycare yang merupakan bangunan TK Little Aresha.
Diketahui, anak berisial B sempat berada di gedung utara selama kurang lebih sembilan bulan sebelum dipindahkan ke lokasi gedung selatan. Hingga akhirnya kasus ini diusut oleh aparat kepolisian.
Sebelum akhirnya pindah ke gedung selatan atau bangunan daycare, Imedia mengaku ditunjukkan berbagai fasilitas daycare yang memadai. Seperti kamar tidur berpendingin udara, loker per anak, kamar mandi dengan water heater, dapur, ruang bermain indoor, dan area bermain outdoor.
Imedia juga telah menyampaikan terkait kondisi anaknya berusia tiga tahun yang berkebutuhan khusus. Kemudian diyakinkan Diyah bahwa pihak daycare sanggup menerima anak berkebutuhan khusus dan menjanjikan fasilitas terapi wicara.
Karena yakin dengan keterangan terdakwa Diyah, ia kemudian menyetujui agar anaknya bisa dititipkan di Daycare Little Aresha dengan total pembayaran awal Rp 2.050.000. Biaya itu meliputi Rp 250.000 untuk pendaftaran, biaya lain-lain Rp 500.000, biaya seragam Rp 200.000, dan SPP bulan Rp 1.100.000.
"Tapi kenyataannya, sampai terjadi penggerebekan oleh pihak berwajib, saya tidak pernah menerima laporan sama sekali bahwa B mendapatkan terapi wicara yang dijanjikan,” ujarnya saat menyampaikan keterangan.
Imedia mengaku juga sempat curiga dengan model pengasuhan di Little Aresha. Kecurigaan itu berdasar kondisi fisik botol susu anaknya yang selalu tampak utuh dan kering. Sang ibu menilai hal itu menjadi indikasi kuat bahwa bekal susu yang disiapkan dari rumah sama sekali tidak disentuh atau diberikan oleh petugas pengasuh. Bahkan ia juga sempat melakukan tes dengan menempelkan selotip di botol susu untuk melihat apakah botol susu dibuka atau tidak, terkuak botol tidak pernah dibuka atau anaknya tidak pernah diberikan susu oleh pengasuh.
Ia mengaku sudah menanyakan hal tersebut kepada pengelola daycare, namun pihak daycare berdalih telah menginstruksikan staf untuk memberikan bekal susu sesuai arahan orang tua. Pengelola daycare berspekulasi susu mungkin telah diberikan menggunakan wadah lain seperti gelas, bukan melalui botol dot.
Namun, argumen itu langsung disanggah oleh orang tua korban. Sang ibu menegaskan putranya belum memiliki kemampuan untuk minum dari gelas dan tidak pernah dibiasakan minum susu dengan media tersebut. “B itu belum bisa minum susu pakai gelas. Dia nggak pernah minum susu pakai gelas," tegasnya.
Baca Juga: Dua Belum Ditahan, Lima Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja Diancam Pasal Berlapis
Di samping itu, Imedia menyatakan anaknya juga mengalami perubahan perilaku selama dititipkan di Daycare Little Aresha. Di antaranya berlarian ketika berada di ruang terbuka, kemudian juga sering bermain mengikat kaki dan tangannya. Mainan dinosaurus milik anaknya pun sering dimainkan dengan cara diikat. “Setelah saya konsultasikan itu bisa jadi dampak karena B sehari-hari diikat,” bebernya.
Keterangan dari orang tua lain juga memperkuat penyimpangan pengasuhan anak di Little Aresha. Saksi Yeni Astri Widiastuti yang menitipkan anaknya dari usia 8 bulan hingga ketika penggerebekan di usia 15 bulan, mengungkap anaknya mengalami keterlambatan berjalan. Selain itu, di hari pertama sekolah ia juga mendapati benjolan di belakang kepala.
Dalam persidangan itu, JPU juga sempat menunjukkan video anak-anak dalam kondisi terikat saat penggerebekan. Ia mengakui anaknya memang ada dalam video dalam kondisi dibedong dalam kondisi tengkurap.
“Saya tidak terima,” ucap Yeni menanggapi pertanyaan JPU perihal pertanyaan kala anaknya yang dibedong dalam keadaan tengkurap.
Baca Juga: Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja Bertambah Lagi, Kini Jadi 32 Orang
Saksi lain bernama Ayunanda juga menyatakan anaknya mengalami perubahan perilaku pasca dititipkan di Little Aresha. Sekitar satu bulan sebelum penggerebekan anaknya cenderung sering memukul dan membenturkan kepala. Ia awalnya menganggap tindakan itu normal atau merupakan tahap dalam fase pertumbuhan.
Selain perilaku tersebut, anaknya juga sering menggunakan selimut selayaknya dibedong. Yakni dengan cara selimut dibentangkan di bawah kemudian sisi-sisi selimut diletakkan pada tubuh anaknya seperti menggunakan bedong. Di samping itu anaknya juga sering tidak senang ketika menggunakan baju.
"Dia senang banget lari tidak pakai apa-apa terus tiduran tidak apa-apa, terus dipakaikan baju susah. Itu hampir dua bulan setelah di sana,” beber Ayunanda.
Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan juga mengungkapkan berbagai perubahan perilaku yang dialami anak-anak mereka. Misal ada anak yang berperilaku agresif. Serta kerap melakukan penolakan ketika hendak dititipkan, namun cenderung bahagia ketika keluar dari daycare atau saat penjemputan.
Dalam persidangan ini, sebanyak 13 terdakwa dihadirkan. Meliputi 11 pengasuh yakni Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh. Lalu Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan dan kepala sekolah Anita Palupy Indahsari.
Sempat ada sanggahan dari terdakwa Diyah Kusumastuti saat salah satu saksi menyampaikan keterangan pernah menghubungi terdakwa lewat sambungan telepon untuk mengonfirmasi tindakan pengikatan yang ada dalam video. Saksi menyebut, dalam sambungan telepon Diyah menyampaikan tindakan pengikatan merupakan salah satu cara untuk mengatasi anak-anak jika keadaan sedang krodit, merujuk aktivitas anak-anak yang tidak dapat dikendalikan.
Pada awalnya, Diyah mengaku sempat lupa dan tidak fokus lantaran bingung serta syok usai menerima kabar dari pihak orang tua. Ia berdalih kebingungan itu karena sedang dalam perjalanan di dalam kendaraan. Namun saat diminta memperjelas tanggapannya oleh majelis hakim, Diyah meluruskan dirinya sangat yakin tidak pernah menggunakan alasan krodit itu.
"Saya tidak pernah mengatakan bahwa penjelasan saya untuk membedong itu karena hal tersebut (krodit)," tegas Diyah. (inu/laz)
Sumber : Radar Jogja