Raperda Kota Layak Anak Segera Disahkan Perda, DPRD Kota Jogja Dorong Kerja Sama Lintas Sektor

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Ketua Pansus KLA DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo. (DOKUMENTASI PRIBADI)
Ketua Pansus KLA DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo. (DOKUMENTASI PRIBADI)

JOGJA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) Kota Jogja memasuki tahap akhir pembahasan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD Kota Jogja menekankan, penerapan KLA nantinya tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi, tetapi membutuhkan kerja sama lintas sektor untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak berjalan menyeluruh.

DPRD Kota Jogja melalui Panitia Khusus (Pansus) KLA telah melakukan konsinyering bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Jogja dan Kementerian Hukum DIJ di The 101 Yogyakarta Tugu Hotel pada 14-15 Agustus 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses finalisasi sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Pansus KLA DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo mengatakan, pelaksanaan Perda KLA nantinya harus dilakukan secara kolektif sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD. Perlindungan anak tidak boleh menjadi tanggung jawab satu instansi saja.

Baca Juga: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Penumpang KAI Daop 6 Jogjakarta Naik 23 Persen

"Pelaksanaan Perda KLA tidak boleh hanya menjadi beban satu instansi saja. Namun harus dilaksanakan secara kolektif sesuai tugas dan fungsi setiap organisasi perangkat daerah," ujar Cahyo saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Menurut dia, aturan KLA harus benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan program pemerintah. DPRD juga mendorong Pemkot Jogja menyusun profil KLA sebagai instrumen perencanaan dan evaluasi.

Profil tersebut nantinya memuat data terpilah mengenai anak, capaian indikator KLA, serta kondisi di tingkat kemantren dan kelurahan. Data yang terintegrasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dibuat pemerintah sesuai dengan persoalan yang dihadapi anak di masing-masing wilayah.

“Rincian data yang terintegrasi ini penting agar pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga: Air Bersih 15 Ribu Liter Per Hari untuk 1.000 Penyintas Gempa Nagekeo, NTT Disalurkan Selama 60 Hari

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan, isu perlindungan anak menjadi salah satu perhatian utama DPRD dalam penyempurnaan raperda. Sejumlah persoalan seperti kekerasan, perundungan atau bullying, kejahatan jalanan, hingga penyalahgunaan narkotika perlu mendapat perhatian serius.

Edukasi dan pendampingan berkelanjutan juga didorong agar menjangkau anak usia SMP. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan sejak dini terhadap berbagai persoalan yang mengancam keamanan dan tumbuh kembang anak.

Selain itu, DPRD mendorong agar indikator KLA diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penganggaran setiap OPD. Lalu juga menyediakan fasilitas ramah anak di tingkat kemantren dan kelurahan. Dewan mengarahkan agar pemkot bisa menyediakan ruang bermain, Ruang Terbuka Hijau (RTH), perpustakaan, dan akses internet aman.

Ia menambahkan bahwa jaminan hak dan perlindungan khusus bagi anak juga wajib dipastikan. Misalnya soal kepastian hak atas identitas, dokumen kependudukan, serta kepastian hukum pada proses pengasuhan alternatif dan pengangkatan anak. Selain itu sektor swasta/dunia usaha dan elemen masyarakat juga didorong aktif dalam pemenuhan hak anak.

“Seluruh masukan tersebut akan digunakan dalam pembahasan lanjutan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” tegas Cahyo. (inu)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Kota Layak Anak (KLA) Kota Jogja Ketua Pansus KLA DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo KLA dprd kota jogja Pemkot Jogja