Dua Reklame Iklan Rokok di Jalan Protokol Sudah Disegel Satpol PP Kota Jogja

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:08 WIB

DISEGEL: Dua reklame yang menampilkan konten iklan rokok di jalan protokol Kota Jogja telah disegel oleh petugas Satpol PP, Selasa (25/8/2026). (FOTO// DOKUMENTASI SATPOL PP KOTA JOGJA) 

DISEGEL: Dua reklame yang menampilkan konten iklan rokok di jalan protokol Kota Jogja telah disegel oleh petugas Satpol PP, Selasa (25/8/2026). (FOTO// DOKUMENTASI SATPOL PP KOTA JOGJA) 

 JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja resmi menyegel reklame yang menampilkan konten iklan rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan. Penutupan dilakukan oleh petugas pada Selasa (25/8/2026) pagi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, penyegelan dilakukan dengan menutup konten iklan rokok menggunakan kain yang bertuliskan reklame/konstruksi tidak memiliki izin. Penutupan akan berlangsung hingga pemilik reklame menurunkan konten iklan yang secara jelas menampilkan produk tembakau tersebut.

Menurut Dodi, konten iklan rokok yang ada di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame yang melarang tegas promosi iklan rokok ditempatkan pada reklame di jalan utama atau jalan protokol. Serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) tentang aturan penempatan reklame.

Ia emastikan bahwa Satpol PP Kota Jogja sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja perihal perizinan konten iklan tersebut. Dipastikan, bahwa iklan rokok yang termuat pada reklame permanen di dua jalan protokol itu ilegal atau tidak berizin.

Baca Juga: Pieter Huistra Puas dengan Perkembangan Moussa Bagayoko 

“Dua reklame itu sebenarnya sudah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung), sehingga tidak ada pembongkaran. Namun kontennya tidak berizin," ujar Dodi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (25/8/2026).

Dodi mengakui, pihak penyelenggara periklanan memang kerap menayangkan materi iklan tanpa pemberitahuan awal kepada petugas. Sehingga muncul kasus konten iklan yang melanggar seperti di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan.

Sepanjang tahun 2026 hingga Agustus, Satpol PP Kota Jogja diketahui sudah menertibkan sebanyak 16 reklame dengan jumlah yang dibongkar paksa petugas sebanyak 9 titik dan dibongkar mandiri pemilik reklame 7 titik. Sementara di tahun 2025 ada 48 titik reklame yang ditertibkan.

“Kadang-kadang kami tidak tahu mereka (penyelenggara reklame) menayangkannya (iklan) kapan atau memasangnya kapan,” sebut Dodi.

Baca Juga: Sebanyak 5.000 Karateka dari Indonesia dan Berbagai Negara Siap Tampil di Ajang YOT VI 2026

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap konten iklan reklame. Khususnya yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan protokol.

Menurut Cahyo, dengan predikat Jogja sebagai kota pendidikan memang perlu pengawasan ketat terhadap konten iklan luar ruang. Penayangan iklan zat adiktif tidak seharusnya muncul pada jalur-jalur strategis.

“Jangan sampai pemerintah kota Jogja justru memberi contoh yang tidak baik,” pesan anggota dewan dari Fraksi PKS ini. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
reklame rokok Baliho rokok Baliho disegel baliho ilegal Satpol PP Jogja