Kuatkan Peran Relawan, Libatkan Peranan Media Massa

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB
EVAKUASI: Keterlibatan relawan dalam setiap penanggulangan bencana dinilai penting. Penguatan peran relawan diatur dalam raperda yang sedang dibahas pansus.
EVAKUASI: Keterlibatan relawan dalam setiap penanggulangan bencana dinilai penting. Penguatan peran relawan diatur dalam raperda yang sedang dibahas pansus.

 

JOGJA - Menjawab berbagai pertanyaan gubernur DIY terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menjadi prakarsa dewan, Juru Bicara DPRD DIY Umaruddin Masdar menjelaskan, pengajuan raperda inisiatif itu dalam rangka  mendorong terwujudnya regulasi yang adaptif terhadap risiko bencana. Sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

Umar mengingatkan, penanggulangan bencana harus dibangun melalui tata kelola yang komprehensif. Berorientasi pada pengurangan risiko. Karena itu, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengusung sejumlah penguatan. Di antaranya, penerapan penanggulangan bencana secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko. Pendekatan multiancaman bencana, dan pengembangan sistem peringatan dini terintegrasi.

Penyusunan basis data kebencanaan terpadu. Perlindungan bagi kelompok rentan, penguatan peran relawan, hingga pelibatan masyarakat, dunia usaha, satuan pendidikan, dan media massa melalui pendekatan pentahelix.

Pelibatan peran media massa itu mendapatkan tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY. Itu terjadi saat pansus mengadakan public hearing  pada Jumat (21/8).  Sekretaris PWI DIY Primaswolo Sudjono menyampaikan sejumlah masukan dan usulan. Antara lain terkait aspek keselamatan dan peningkatan kapasitas wartawan dalam peliputan bencana.

Dikemukakan, wartawan memiliki posisi strategis dalam situasi bencana. Selain menyampaikan informasi ke masyarakat, wartawan berada di lapangan saat situasi yang penuh risiko. Karena itu, aspek keselamatan jurnalis dan kapasitas memahami kebencanaan perlu mendapatkan perhatian dalam ekosistem penanggulangan bencana di DIY.

Salah satu disoroti adalah transparansi dan keterbukaan data di fase awal bencana. Informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses menjadi kebutuhan penting agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Jono, sapaan akrabnya, keterbatasan data pada awal kejadian dapat memicu kesalahan persepsi dalam memahami situasi bencana. Kondisi tersebut berpotensi berpengaruh terhadap pemberitaan sekaligus pemahaman masyarakat terhadap risiko yang sedang terjadi.

Karena itu, PWI DIY mendorong adanya mekanisme komunikasi dan akses informasi yang lebih terbuka antara pemangku kepentingan kebencanaan dengan media massa. Selain keterbukaan data, PWI DIY juga mengusulkan peningkatan kapasitas wartawan dalam isu kebencanaan. “Wartawan perlu memiliki pemahaman mengenai karakter bencana, mitigasi, risiko, sistem peringatan dini, hingga prosedur keselamatan ketika berada di lokasi bencana,” papar Jono.

Peningkatan kapasitas diharapkan dapat menekan kesalahan persepsi dan kesalahan dalam penulisan berita sehingga dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat. Aspek lain yang dinilai penting adalah keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah terdampak bencana. Peliputan bencana memiliki risiko yang berbeda dengan liputan pada kondisi normal. Wartawan dapat menghadapi ancaman bangunan roboh, longsor, banjir, cuaca ekstrem, erupsi, material berbahaya, hingga kondisi lingkungan yang berubah secara cepat.

“Dalam situasi tersebut, wartawan membutuhkan pengetahuan keselamatan, perlengkapan yang memadai, serta akses terhadap informasi mengenai tingkat risiko di lokasi peliputan,” tandasnya.

PWI DIY berharap keselamatan jurnalis tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan internal perusahaan media. Tapi menjadi bagian dari ekosistem penanggulangan bencana. Menanggapi masukan itu, Ketua Pansus D. Radjut Sukasworo mengatakan, usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan raperda.

Meski demikian, Radjut mengatakan, perlu dicermati keterkaitannya dengan regulasi yang sudah ada, karena tugas dan keberadaan media massa memiliki payung hukum tersendiri melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana harus tetap memperhatikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pengaturannya.Hal paling memungkinkan  memasukkan usulan PWI DIY tersebut dalam aturan penjelasan. (kus)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
PWI DIY relawan penanggulangan bencana dprd diy Media Massa