JOGJA - Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Sleman terus memperketat peredaran obat-obatan tertentu (OOT) agar tidak disalahgunakan. Misalnya seperti jenis obat penenang dan antidepresan yang masuk kategori psikotropika atau narkotika.
Ketua PC IAI Sleman Deddy Setyono mengatakan, dalam praktiknya setiap apoteker wajib melakukan skrining ketat terhadap resep medis yang masuk. Guna memastikan keaslian dan kebenaran dokumen tersebut sebelum obat diserahkan. Lantaran modus yang sering muncul adalah penyalahgunaan resep secara berulang oleh pasien yang sama di beberapa tempat.
Baca Juga: Kisah Tukang Becak Desil 9, Kini Bingung Sekolahkan Anaknya karena Dianggap Mampu
Deddy menyatakan, apoteker yang tergabung dalam IAI memanfaatkan aplikasi SIPOTIK yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Sleman. Sistem ini memastikan prinsip satu resep hanya dilayani sesuai ketentuan tanpa bisa diproduksi ulang secara ilegal.
"Semua apotek yang di Sleman masuk dalam pembinaan dan pengawasan IAI, sekitar 272 apotek,” ujar Deddy saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
Deddy membeberkan jenis obat yang saat ini dipantau ketat adalah Alprazolam. Lantaran salah satu jenis obat penenang itu yang paling sering disalahgunakan di wilayah Jogjakarta. Sebab, penyalahgunanya bisa mendapatkan efek menenangkan, rileks yang ekstrem, hingga sensasi melayang secara instan.
Baca Juga: Alprazolam Obat Anti Panik yang Sering Disalahgunakan, Konsumsi Berlebih Bisa Sebabkan Kejang-Kejang
Menurutnya, secara aturan jenis obat tersebut memang diperbolehkan untuk dijual secara umum. Namun pemasaran dan penyerahan jenis obat itu harus pada berpedoman pada regulasi medis resmi. Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Deddy menegaskan, apotek maupun apoteker yang tergabung dalam IAI dilarang keras memberikan jenis obat-obatan tertentu dan narkotika tanpa resep dokter. Organisasi pun siap memberi tindakan tegas apabila ada apotek yang memasarkan jenis obat-obatan itu tanpa dasar aturan.
Baca Juga: Selama 10 Hari Operasi, Polres Kebumen Sita 1.237 Butir Obat Keras
Sanksi yang diberikan berjenjang. Mulai dari teguran, pemanggilan, pembinaan khusus, hingga pencabutan izin operasional dan penutupan apotek.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan pengedaran gelap, ia memastikan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum melalui kepolisian.
Hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus pelanggaran berat yang mengarah pada tindak pidana pengedaran di wilayah Kabupaten Sleman.
"PC IAI Sleman komitmen untuk memerangi peredaran OOT dan narkoba yang tidak sesuai. Kami bekerja sama dengan lintas sektoral, dinkes, BBPOM DIJ, dan kepolisian,” tegas Deddy. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja