Iklan Rokok Muncul di Jalan Protokol, Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Desak Pembongkaran

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:14 WIB
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo. (Foto: Dokumentasi pribadi)
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo. (Foto: Dokumentasi pribadi)

JOGJA - Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo mendorong Pemkot Jogja segera melakukan pembongkaran terhadap reklame permanen yang mempromosikan rokok di jalan protokol. Pasalnya, aktivitas itu melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

Berdasarkan hasil temuannya, pelanggaran reklame di jalan protokol yang mempromosikan rokok berada di Simpang Empat Gondomanan dan Jalan Brigjen Katamso. Konten pada reklame di dua titik ruas jalan itu, menurutnya, sangat jelas mengiklankan produk tembakau.

Aktivitas reklame tersebut, kata Cahyo, melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame yang melarang tegas promosi iklan rokok ditempatkan pada reklame di jalan utama atau jalan protokol. Keberadaan struktur reklame juga terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) tentang aturan penempatan reklame.

Baca Juga: Budaya Kustom di Jogja Makin Berkembang, Event Jadi Ruang Temu antara Builder dan Konsumen

Oleh karena itu, anggota dewan dari Fraksi PKS ini mendorong agar ada pembongkaran segera titik reklame yang melanggar. Penegakan aturan dinilai sangat krusial, mengingat predikat Kota Jogja sebagai Kota Pendidikan yang harus dijaga marwah dan citranya. 

“Kami dari Fraksi PKS mendorong untuk dilakukan pembongkaran reklame yang melanggar di Kota Jogja. Selaras dengan ketugasan kami sebagai anggota legislatif melaksanakan fungsi pengawasan,” ujar Cahyo, Jumat (21/8/2026).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini berharap, pemkot bisa memberikan teladan yang baik dalam kepatuhan hukum. Serta tidak membiarkan pelanggaran tata ruang dan aturan penayangan iklan zat adiktif terus berlangsung di jalur strategis.

Baca Juga: Sejarah Rumah Sakit Tertua di Jogja: RS Bethesda yang Sudah Ganti Nama 4 Kali 

Selain mendesak pembongkaran fisik secara langsung di lapangan, Cahyo juga mendesak pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan tata kelola reklame di seluruh wilayah kota. Supaya celah pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Kota Jogja adalah kota pendidikan yang harus dijaga marwahnya. Jangan sampai Pemkot Jogja justru memberi contoh yang tidak baik,” tegasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa mengungkapkan, reklame iklan rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan memang belum berizin. Serta tidak terdata di instansinya. "Kalau di data kami, sepertinya belum berizin," beber Budi. (inu/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Komisi c DPRD Kota jogja Jalan Brigjen Katamso Cahyo Wibowo reklame Iklan Rokok