JOGJA – Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja, Cahyo Wibowo, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera membongkar reklame permanen yang mempromosikan produk rokok di sejumlah jalan protokol. Menurutnya, keberadaan reklame tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
Cahyo mengungkapkan, hasil pengawasan di lapangan menemukan dua titik reklame yang menayangkan promosi rokok, yakni di Simpang Empat Gondomanan dan Jalan Brigjen Katamso. Kedua reklame itu dinilai secara terang-terangan menampilkan iklan produk tembakau di kawasan yang termasuk jalan utama Kota Jogja.
“Konten reklame di dua lokasi tersebut sangat jelas mengiklankan produk rokok, padahal aturan daerah melarang penempatannya di jalan protokol,” kata Cahyo melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026) malam.
Baca Juga: Prediksi Skor Nottingham Forest vs Leeds United, Era Baru The Tricky Trees Bersama Glasner
Politikus Fraksi PKS itu menjelaskan, reklame tersebut diduga melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b Perda Nomor 6 Tahun 2022, yang secara tegas melarang promosi rokok melalui reklame di jalan utama atau jalan protokol.
Selain itu, struktur reklame juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) yang mengatur lokasi dan penempatan reklame di Kota Jogja.
Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Cahyo menilai penegakan regulasi harus dilakukan tanpa pandang bulu agar aturan yang telah disahkan tidak kehilangan wibawa.
“Kami dari Fraksi PKS mendorong dilakukan pembongkaran reklame yang melanggar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah,” ujarnya.
Tak hanya meminta pembongkaran fisik, Cahyo juga mendorong Pemkot Jogja melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, hingga tata kelola reklame di seluruh wilayah kota.
Ia menilai langkah tersebut penting agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari, terutama pada reklame yang mempromosikan zat adiktif di kawasan strategis.
“Kota Jogja adalah kota pendidikan yang harus dijaga marwahnya. Jangan sampai pemerintah kota justru memberi contoh yang tidak baik dalam kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Budi Santosa, membenarkan bahwa reklame rokok di Jalan Brigjen Katamso dan Simpang Gondomanan belum tercatat memiliki izin.
Menurutnya, kedua reklame tersebut juga belum terdata dalam sistem perizinan yang dikelola DPMPTSP Kota Jogja.
“Kalau di data kami, sepertinya memang belum berizin,” kata Budi.
Baca Juga: Prediksi Skor Hull City vs Manchester United Premier League Petang Nanti, Mampukah Setan Merah?
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pemasangan reklame di dua lokasi tersebut tidak hanya melanggar aturan penempatan iklan rokok di jalan protokol, tetapi juga belum memenuhi aspek perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.
Kini DPRD Kota Jogja menunggu langkah tegas Pemkot untuk menindak reklame yang diduga melanggar aturan tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan reklame di wilayahnya.
Editor : Bahana.