Tak Bisa Proses Tuntutan Transparansi Danais, KID: Serikat Warga YogyakartaHarus Tempuh Prosedur Ini

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:28 WIB
MENUNTUT: Elemen masyarakat yang tergabung dalam Serikat Warga Yogyakarta saat ditemui di Kantor Diskominfo DIY, Jumat (21/8/2026). Mereka menuntut transparansi pengelolaan danais. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
MENUNTUT: Elemen masyarakat yang tergabung dalam Serikat Warga Yogyakarta saat ditemui di Kantor Diskominfo DIY, Jumat (21/8/2026). Mereka menuntut transparansi pengelolaan danais. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menegaskan tidak bisa langsung memproses tuntutan transparansi pengelolaan dana keistimewaan (danais) yang disampaikan Serikat Warga Yogyakarta. 

Masyarakat harus lebih dulu mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik pengelola danais sebelum membawa persoalan tersebut ke KID DIY.

“Kami tegaskan, bahwa kewenangan kami kalau sudah masuk pada permohonan sengketa baru kami bisa bertindak,” kata Ketua KID DIY Erniati usai menerima keluhan masyarakat, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Waspadai Musim Kedua PSIM Jogja di Super League,  Iksan Mahar  Sebut Tantangannya Lebih Sulit

Dia menjelaskan, apabila permohonan tidak ditanggapi atau tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon mengajukan surat keberatan tertulis kepada atasan PPID.

Pun, jika tahap keberatan tetap tidak direspons atau solusinya belum memenuhi harapan, masyarakat baru memiliki legalitas untuk mendaftarkan sengketa informasi resmi ke KID DIY.

Tindak lanjut dari permohonan akan difasilitasi melalui mediasi. Apabila mediasi gagal, maka akan dilanjutkan dengan proses ajudikasi seperti persidangan untuk mengeluarkan putusan. Putusan tersebut nantinya akan menetapkan bahwa informasi yang diminta masyarakat bersifat terbuka atau tertutup.

“Jadi kami tidak bisa bertindak apabila prosedur-prosedur itu belum dipenuhi oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: LBH Jogja Tuntut Pemerintah di DIJ Usut Penutupan Akses ke Pantai Watu Bolong Gunungkidul

Koordinator Serikat Warga Yogyakarta Sigit Sugito mengatakan, berdasar temuan lapangan, aksesibilitas masyarakat untuk menggunakan danais berbelit. Misalnya untuk kegiatan kebudayaan, pengajuannya wajib melalui prosedur pengajuan proposal minimal dua tahun sebelum program dilaksanakan. Namun tanpa pendampingan, koreksi, atau edukasi publik yang jelas.

Tidak hanya itu, ia mengaku pernah mendapat pengalaman bahwa pengajuan danais juga seringkali mendapat penolakan tanpa dasar yang kuat. Misalnya dengan alasan efisiensi tanpa ada kejelasan pemisahan peran antara APBD dan danais. Serta dalih anggaran habis tanpa keterbukaan informasi sejak awal.

“Jadi rakyat itu dikasih jawaban yang tidak menjawab itu. Artinya rakyat dianggap pengemis, kurang ajar negara gitu loh,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika DIY seusai berkonsultasi dengan KID DIY.

Baca Juga: Van Gastel Rasakan Atmosfer Skuad PSIM Tetap Positif, Harap Kekompakan Musim Lalu Bisa Berlanjut

Karena itu ia menuntut transparansi pengelolaan danais yang selama 13 tahun dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan bawah. Mereka menilai akses informasi hingga pemanfaatan danais masih belum terbuka dan mudah dijangkau publik.

Terlebih, masih ada masyarakat yang tidak mengetahui secara rinci terkait alokasi dan cara mengakses anggaran tersebut. Pun dampak dari penggunaan danais selama belasan tahun juga belum dirasakan oleh masyarakat kalangan bawah.

Selama itu akumulasi anggaran yang didapatkan oleh Pemprov DIY dalam danais mencapai Rp 15 triliun. Namun tingkat kemiskinan masih tinggi dan banyak warga yang tidak bisa menyekolahkan anaknya hingga sarjana.

Baca Juga: Cewek Kakak Beradik Pembakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Motif Dendam Perundungan

Di sisi lain banyak gedung-gedung baru yang tumbuh yang dibangun dengan danais. Lebih parahnya lagi, alokasi danais justru digunakan untuk meminggirkan masyarakat kecil.

Salah satunya lewat penggusuran pedagang dengan dasar penataan sumbu filosofis warisan UNESCO.

“Itu kan sesuatu yang buruk, kalau dari nawacitanya Undang-Undang Keistimewaan hadir di Jogja,” ujarnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
transparansi danais serikat warga yogyakarta sengketa PPID KID DIY