LBH Jogja Tuntut Pemerintah di DIJ Usut Penutupan Akses ke Pantai Watu Bolong Gunungkidul

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:17 WIB
Kabid Advokasi LBH Jogja Rakha Ramadhan memperlihatkan dokumentasi jalan masuk Pantai Watu Bolong yang ditutup. Cintia Yuliani/Radar Jogja
Kabid Advokasi LBH Jogja Rakha Ramadhan memperlihatkan dokumentasi jalan masuk Pantai Watu Bolong yang ditutup. Cintia Yuliani/Radar Jogja

 

JOGJA - Warga Kabupaten Gunungkidul mendatangi LBH Jogja untuk meminta bantuan agar akses jalan menuju Pantai Watu Bolong kembali dibuka. Pasalnya, sejak Minggu (16/8), akses jalan itu ditutup di tengah ekspansi bisnis industri pariwisata On The Rock di sekitar kawasan.

Salah seorang warga Padukuhan Wonosari, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Milah, 56, yang juga warga terampak mengatakan, penutupan akses itu berdampak terhadap pedagang di Pantai Watu Bolong. Mereka kesulitan membawa dagangan ke lokasi karena jalan ditutup menggunakan palang.

Baca Juga: Gugusan Pasir Pantai Baron Gunungkidul Hilang, Bertahan 14 Tahun sebelum Diterjang Gelombang Tinggi

Dikatakan, sepeda motor beserta bronjong yang biasa digunakan untuk membawa dagangan maupun hasil mencari kerang dan rumput laut, tidak lagi bisa melintas. "Sekarang bisa lewat cuma harus jalan kaki sejauh satu kilometer," katanya saat ditemui di kantor LBH Jogja, Jumat (21/8).

Milah mengaku tidak mengetahui alasan penutupan jalan tersebut. Dia hanya mendapat informasi salah satu PT menyebut jalan itu sebenarnya bukan merupakan akses menuju pantai.  "Padahal sejak saya kecil, ada jalan setapak menuju pantai," bebernya.

Akibat penutupan itu, sekitar 400 warga yang menggantungkan mata pencaharian di Pantai Watu Bolong kehilangan tambahan penghasilan. Selain warga sekitar, sejumlah warga dari wilayah lain juga kerap datang ke pantai itu untuk mencari penghasilan. Bahkan ada warga yang hanya mengandalkan mata pencaharian dari aktivitas di sekitar Pantai Watu Bolong.

"Yang jelas Pantai Watu Bolong tempat kita bertahan, tidak hanya jualan kita nunggu pasang surutnya laut cari kerang, rumput laut," terangnya. Dia berharap tidak ada lagi penutupan akses menuju Pantai Watu Bolong.

Menurutnya, keberadaan destinasi wisata baru di dekat pantai, yakni On The Rock, semestinya dapat meningkatkan penghasilan warga dengan bertambahnya jumlah wisatawan di sekitar lokasi. Namun kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Penutupan akses dinilai mengurangi, bahkan menghilangkan pemasukan warga.

"Walaupun cuma dihidupkan jalan setapak saja tidak apa-apa. Harapan kami jangan sampai ditutup," harapnya. Warga setempat lainny,  Warsono mengatakan, penutupan akses juga berdampak terhadap berkurangnya wisatawan yang berkunjung ke Pantai Watu Bolong karena tidak ada lagi akses kendaraan menuju lokasi.

Pihaknya meminta keadilan karena akses masuk ke pantai sangat penting, meskipun hanya berupa jalan setapak. "Pantai Watu Bolong sudah ditempati sejak nenek moyang kami. Jadi kami hanya melanjutkan perjuangan dari simbah dulu," katanya.

Baca Juga: Kemarau Panjang, 37 Kejadian Karhutla Hanguskan 31,9 Hektare Lahan di Gunungkidul

Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jogja Egit Andre Kelana mengatakan, selain menghambat akses warga dalam mencari mata pencaharian, keberadaan On The Rock juga dinilai merusak kawasan karst yang merupakan kawasan dilindungi. On The Rock berada di kawasan sempadan pantai dan keberadaannya diduga menyalahi peraturan pengelolaan kawasan pesisir.

"Jalan ditutup jelas melanggar peraturan UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” jelasnya.

Dia menilai terdapat kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan menyediakan akses bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Yang sekarang dilakukan On The Rock jelas melanggar semua itu," katanya.

Menurutnya, penutupan kawasan Pantai Watu Bolong menunjukkan adanya upaya untuk memprivatisasi kawasan pantai. Hal itu diperbolehkan dan telah diatur dalam sejumlah peraturan. Selain peraturan di atas, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 juga mengatur mengenai akses masyarakat terhadap kawasan pantai.

"Dalam Perpres itu memang punya kewajiban untuk menyediakan akses bagi masyarakat secara umum," tuturnya.

Kepala Bidang Advokasi LBH Jogja Rakha Ramadhan mengatakan, pantai merupakan ruang publik yang dapat diakses semua orang. Pembatasan dan penutupan akses terjadi di kawasan Pantai Bolong adalah pelanggaran.

Baca Juga: Long Weekend Hari Kemerdekaan, Pengunjung Melonjak, PAD Pariwisata Gunungkidul Tembus Rp 47 Miliar

Oleh karena itu, pihaknya meminta sikap tegas Pemkab Gunungkidul dan Pemprov DIJ untuk melakukan tindakan. Serta mengusut dugaan pelanggaran, baik dalam konteks lingkungan, akses sosial budaya warga setempat, maupun aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. "Cuma nyatanya hari ini kita tidak melihat tindakan itu. Kami meminta sikap tegas dari pemerintah," tuntutnya.

Selain itu, LBH Jogja juga menyoroti dugaan kegiatan usaha tanpa izin yang dinilai dapat masuk dalam kategori tindak pidana dan pelanggaran administratif berat. Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran sempadan pantai dan tata ruang, pelanggaran hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak budaya dan tradisi, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (cin/laz) 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Pantai Watu Bolong LBH JOGJA Pariwisata On The Rock