JOGJA - Upaya polisi mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha menemui kendala. Salah satu saksi yang didesak orang tua (ortu) korban untuk diperiksa justru sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dia berinisial WNL, sekretaris yayasan sekaligus putra Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Diyah Kusumastuti.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengatakan, WNL belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang berada di Australia menemani istrinya yang tengah hamil. Sementara itu, tiga orang lain yang juga didesak ortu korban untuk diperiksa sudah dimintai keterangan. Ketiganya yakni hakim berinisial RIL yang tercatat sebagai ketua dewan pembina yayasan, dosen berinisial CD sebagai penasihat yayasan, serta FK yang merupakan putri ketua yayasan dan tercatat sebagai bendahara.
Baca Juga: Peserta Pawai Kulon Progo Melonjak Drastis akibat Minim Lomba Tingkat Kapanewon
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi belum menemukan unsur pidana dari ketiga orang tersebut dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. "Intinya kalau dari hasil pemeriksaan kita, bahwa hakim, dosen, dan satu orang anak ketua yayasan hanya dipinjam namanya untuk organisasi daycare," ujar Apri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (19/8).
Polisi sebelumnya menetapkan 32 tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Sebanyak 13 tersangka, terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh, telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jogja. Mereka merupakan orang-orang yang ditangkap saat penggerebekan di Daycare Little Aresha, Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, pada 24 April 2026.
Sementara 19 tersangka lainnya merupakan tersangka tambahan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak maupun membiarkan kekerasan tersebut terjadi. Mereka terdiri atas 12 pengasuh, dua staf administrasi, satu petugas keamanan, dua guru TK, serta dua staf kerumahtanggaan.
Baca Juga: Bantu Mahasiswa NTT Terdampak Gempa di DIY, Pemprov Salurkan Bantuan Pangan hingga Nominal Rp 1 M
Apri mengatakan, berkas perkara 19 tersangka tambahan tersebut kini telah masuk tahap satu. Penyidik telah menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. "Pada tahap satu saat ini baru ekspose dan pertemuan dengan jaksa. Kalau masih ada kekurangan, kita lengkapi dulu," jelasnya.
Polisi menargetkan berkas perkara 19 tersangka tambahan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada Agustus ini. Dengan demikian, tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan ditargetkan selesai paling lambat bulan depan. "Sebelum atau maksimal 3 September 2026," tegas Apri.
Sebelumnya, ortu korban mendesak polisi mengembangkan penyidikan terhadap empat orang yang disebut memiliki posisi struktural di yayasan. Desakan tersebut disuarakan saat sidang pembacaan dakwaan 13 terdakwa di Pengadilan Negeri Jogja Selasa (18/8). Sejumlah ortu membentangkan banner meminta aparat mengusut keterlibatan oknum dosen, hakim, serta dua anak ketua yayasan.
Perwakilan orang tua korban Imedia Dwi Anjani mengatakan, pihaknya menilai empat orang tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban karena tercatat dalam struktur yayasan. Ortu korban juga mengklaim memiliki bukti adanya aliran dana operasional daycare kepada dua anak ketua yayasan.
"Kami memiliki bukti transfer pembayaran SPP yang mengalir langsung ke rekening atas nama anak dari ketua yayasan," kata Imedia.
Kasus tersebut hingga kini tercatat menimbulkan 157 korban anak. Sebagian korban masih menjalani terapi intensif karena mengalami trauma dan dampak psikologis setelah kejadian. Dampak yang dialami korban antara lain rasa takut dan cemas ketika bertemu orang baru, ketakutan saat melihat perempuan yang mengenakan hijab panjang, hingga perubahan perilaku seperti hiperaktif dan agresif. "Harapan kami bagi yang sudah berstatus tersangka, tolong berikan hukuman maksimal," pinta Imedia. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita