Legislatif Soroti Penurunan Target Retribusi Parkir hingga Rp 887 Juta, Dorong Audit Eksternal

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10 WIB
Jalan Pabringan di sisi selatan Pasar Beringharjo dimanfaatkan sebagai kantong parkir sepeda motor, Kota Jogja, Minggu (12/7/2026). Pemprov DIY memilih mengoptimalkan kantong parkir yang telah tersedia dengan memperkuat integrasi sistem parkir dan transportasi menuju kawasan Malioboro seiring rencana penerapan konsep full pedestrian. Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Jalan Pabringan di sisi selatan Pasar Beringharjo dimanfaatkan sebagai kantong parkir sepeda motor, Kota Jogja, Minggu (12/7/2026). Pemprov DIY memilih mengoptimalkan kantong parkir yang telah tersedia dengan memperkuat integrasi sistem parkir dan transportasi menuju kawasan Malioboro seiring rencana penerapan konsep full pedestrian. Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

JOGJA - Komisi B DPRD Kota Jogja menyoroti pemangkasan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) hampir Rp 900 juta. Target yang semula Rp 8,48 miliar dalam APBD murni, dipangkas menjadi Rp 7,59 miliar dalam APBD Perubahan.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Jogja Munazar mengatakan, berdasar pengawasannya dalam  Rekapitulasi Rencana KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) target pendapatan dishub merosot hingga Rp 887,2 juta.

Dua sektor penurunan target yang menjadi sorotan tajam politisi Partai Golkar itu yakni retribusi parkir tepij jalan umum (TJU) yang merosot hingga Rp 800 juta dari target murni sebesar Rp 7,6 miliar menjadi hanya Rp 6,8 miliar di perubahan. 

Baca Juga: Klasifikasi Desil Tak Sesuai Pendapatan Warga, Pemprov DIY Soroti Ketidaksesuaian Data

Serta pendapatan retribusi Kawasan II atau zona parkir tepi jalan umum yang berada di ruas jalan penyangga sekitar kawasan Tugu dengan pemerosotan hingga Rp 700 juta. Pada APBD murni sektor tersebut ditarget mampu menyumbang Rp 4,3 miliar, sementara di rencana perubahan turun Rp 3,69 miliar.

“Penurunan tersebut memperkuat kesan bahwa persoalannya tidak hanya proyeksinya yang meleset. Namun juga ada kemungkinan pendapatan di lapangan belum terpantau dan tertagih,” ujar Munazar, Selasa (18/8/2026).

Persoalan tersebut dinilai harus segera diatasi dengan perbaikan tata kelola dan digitalisasi.  Ia juga mendesak agar ada audit eksternal terhadap potensi retribusi parkir di Kota Jogja.

Baca Juga: PSIM Jogja Belum Berhenti Buru Pemain Lokal demi Bermain di League Cup

Pasalnya, penurunan target bisa menjadi indikasi mekanisme pengawasan internal di dishub selama ini gagal. Sehingga perlu pengawasan dari pihak luar yang independen dan profesional.

Lebih lanjut, dia juga mendorong agar ada perbaikan sistem penetapan target retribusi pada titik-titik parkir yang dikelola Dishub Kota Jogja. Berdasarkan pemetaannya ada  731 titik parkir yang masing-masing memiliki karakteristik dan potensi penerimaan berbeda.

Ia ingin dishub bisa menetapkan besaran target penerimaan di masing-masing titik maupun kawasan. Namun penetapan tersebut juga perlu terus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Ada Bakteri Dalam Menu MBG, Hasil Uji Laboratorium Sampel Keracunan di SMPN 3 Candimulyo

“Ada titik yang potensinya besar, ada yang kecil. Jadi sistem penetapannya harus bisa melihat kondisi riil masing-masing titik dan kawasan secara lebih aktual,” ujarnya.

Selain mendesak perbaikan, politisi berlatar belakang pengusaha itu juga mengusulkan agar ada skema lelang dalam pengelolaan titik-titik parkir. Tidak terkecuali tempat khusus parkir. Sebab ia yakin dengan mekanisme tersebut dapat tercipta kompetisi yang lebih sehat antarpengelola.

Usulan tersebut, agar pendapatan dari sektor yang dikelola dishub bisa lebih optimal. Sekaligus mengantisipasi adanya penurunan target pendapatan secara berulang dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Baca Juga: Zidan Attala Lahap 1.500 Km Bentang Jawa, Jadi Finisher Pertama, Catat Waktu 3 Hari 9 Jam 43 Menit

“Dinas perhubungan ditargetkan harus mampu menjaga pendapatan di kisaran Rp 10-12 miliar begitu 2027 dimulai, agar tren penurunan tidak berlanjut,” tegasnya.

Sementara kepada wartawan, Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho menambahkan, penurunan target dilakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Pasalnya, tidak semua potensi kawasan parkir di jalan umum bisa dilegalkan demi mengejar retribusi. Misalnya pada titik potensi parkir yang berada di persimpangan atau tikungan jalan.

Baca Juga: Di Bawah Pisau Tanpa Bius: Sejarah Pembedahan Ekstrem Abad ke-19

Menurutnya, penurunan target retribusi parkir TJU juga dipengaruhi oleh penataan kawasan Sumbu Filosofis dan Malioboro. Sejumlah titik parkir tepi jalan yang dialihkan membuat wisatawan bergeser ke tempat khusus parkir atau kantong parkir swasta.

Pergeseran tersebut, kata Arif, mengubah struktur penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan ke pajak parkir. Sehingga penurunan angka retribusi tidak serta merta mengindikasikan hilangnya potensi pendapatan daerah secara keseluruhan.

Sementara soal menentukan besaran target bagi para juru parkir, ia mengaku telah menerapkan metodologi terukur. Pengamatan lapangan dilakukan secara komprehensif dengan memperhitungkan rata-rata  pendapatan juru parkir. Baik itu saat ramai, sepi, hingga kondisi pada hari-hari biasa.

Baca Juga: Satu Dekade Membawa Muka Literasi, Big Bad Wolf Kembali Pulang ke Jogja

Arif mengaku telah menghitung secara rasional dari rata-rata bulanan. Ia tidak ingin menaikkan penetapan target terlalu tinggi terhadap juru parkir. Lantaran jika kenaikan target diterapkan tanpa pertimbangan dapat berimbas negatif pada aktivitas ekonomi masyarakat. 

“Kami mendengar insight warga yang mengeluhkan usaha mereka sepi akibat masalah parkir. Hal-hal seperti ini yang kami jaga betul," bebernya. (inu/wia).

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Audit Eksternal Penurunan target retribusi dprd kota jogja retribusi parkir legislatif