JOGJA - Perusakan fasilitas umum (fasum) trotoar milik Pemkot Jogja marak terjadi. Sepanjang tahun 2026 tercatat sudah ada empat titik yang menjadi sasaran. Terbaru di Jalan Kenari, Umbulharjo tepatnya di depan GOR Amongrogo, Senin (17/8) malam.
Sumber di Balai Kota Timoho mengungkapkan, aksi perusakan berupa penggalian liar trotoar itu diduga sengaja dilakukan pada malam hari saat kondisi jalanan sepi untuk mengelabui petugas. Perusakan di Jalan Kenari terkuak usai personel Satpol PP Kota Jogja menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mendatangi lokasi kejadian.
Petugas diketahui mengamankan sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas. "Dari pengecekan lokasi, kondisinya memang sudah dikembalikan, tetapi tidak sempurna atau tidak sesuai dengan kondisi awal,” ujar sumber tersebut kepada Radar Jogja, Selasa (18/8).
Baca Juga: Prediksi Skor Philadelphia Union vs Inter Miami MLS, Tekad Bangkit Lionel Messi Cs
Sumber ini menegaskan, setiap proses pelubangan maupun pembongkaran fasilitas umum tanpa mengantongi izin resmi dari pemkot. Sehingga merupakan tindakan perusakan aset daerah secara ilegal. Pelanggaran ini memiliki konsekuensi sanksi serta proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber yang merupakan pegawai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Jogja itu mengaku belum dapat membeberkan secara rinci motif di balik penggalian tersebut. Ia menyebut tata kelola aset, trotoar jalan merupakan kewenangan penggunaan barang di bawah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP).
Sementara untuk rekomendasi teknis jaringan kabel atau ducting berada di bawah domain Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan).
Baca Juga: Dapur MBG Ikut Bergerak Saat Bencana, SPPG Disiagakan Bantu Pengungsi Gempa NTT
"Di aset itu kan terbagi ke OPD-OPD. Jadi jalan itu kewenangannya siapa, trotoar kewenangannya siapa, kita sudah serahkan semuanya ke OPD. Berbicara trotoar, itu sudah kami serahkan ke pengguna barangnya, yaitu DPUPKP,” jelas sumber tersebut.
Dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja Hasri Nilam Baswari mengungkapkan, tindakan perusakan itu dilakukan tanpa izin. Sebagai OPD yang mengelola aset trotoar, ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi tentang penggalian trotoar untuk pengambilan kabel.
Nilam menyebut tindakan perusakan itu bukan kali pertama terjadi. DPUPKP Kota Jogja mencatat sepanjang tahun 2026 sudah ada empat kali ada tindakan perusakan. Yakni di trotoar Jalan Bausasran, Jalan Soga, Jalan Menteri Supeno, Jalan Kenari segmen barat Balaikota hingga HR Building, termasuk aksi pada Juni lalu menjelang peresmian ducting, serta di Jalan Kenari segmen Jalan Miliran hingga GOR Among Rogo atau lokasi penangkapan terbaru.
Baca Juga: Sosok Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI di Tengah Aksi #MerebutKemerdekaan Mahasiswa di Jakarta
"Kami tidak tahu dari pihak mana pelakunya. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi dan baru semalam berhasil ditangkap tangan oleh Satpol PP," ungkap Nilam.
Mengenai motif di balik perusakan itu, Nilam menjelaskan indikasi kuat mengarah pada pencurian material kabel di bawah tanah. Indikasi ini terlihat jelas dari kondisi fisik di lapangan.
Kerugian yang dialami Pemkot Jogja sejauh ini hanya pada kerusakan fisik fasum. Tindakan perusakan juga berdampak pada estetika dan kelayakan trotoar bagi pejalan kaki.
Menurut Nilam, perusakan aset publik tanpa izin juga dapat dijerat dengan sanksi pidana perusakan barang/aset milik orang lain atau negara. "Dugaan kami adalah pengambilan kabel tembaga FO (fiber optik). Di semua titik lubang galian terlihat jelas bekas kabel yang ditarik paksa," jelasnya. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun