JOGJA - Sejumlah orang tua korban kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha hadir dalam sidang perdana 13 tersangka di PN Jogja, Selasa (18/8). Kehadiran mereka tidak hanya untuk mengawal persidangan, namun juga mendesak agar empat pejabat daycare yang belum ditetapkan tersangka bisa diproses hukum.
Bentuk protes dilakukan oleh para orang tua dengan membentangkan banner di halaman pengadilan dan sempat di dalam ruang persidangan. Mereka juga terlihat menggunakan pin khusus untuk menunjukan identitas mereka sebagai orang tua korban.
Baca Juga: 11 Pengasuh Little Aresha Jalani Sidang Perdana, Terungkap Ada Anak yang Ditenggelamkan di Bak Mandi
"Penggunaan pin ini merupakan arahan dari tim pengacara agar para wali murid dapat saling terkoordinasi dan mencegah kebocoran informasi kepada pihak lawan," ujar perwakilan para orang tua korban, Imedia Dwi Anjani.
Banner yang dibentangkan berisi tentang tuntutan agar empat orang pejabat struktural daycare Little Aresha diproses hukum. Serta mendesak agar majelis hakim memberikan hukuman tegas bagi para tersangka.
Imedia mendesak aparat hukum supaya tidak membatasi penyidikan hanya pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Mereka ingin ada pengusutan terhadap empat nama lain yang disinyalir kuat ikut bertanggung jawab.
Imedia menyebut, empat orang itu terdaftar sebagai pejabat struktural yayasan. Meliputi satu orang dosen, satu orang hakim, dan dua orang anak dari ketua yayasan. Dua anak ketua yayasan, menurutnya, menerima aliran dana operasional daycare.
"Kami memiliki bukti transfer pembayaran SPP yang mengalir langsung ke rekening atas nama anak dari ketua yayasan. Artinya ada dugaan aliran dana ke sana. Oleh karena itu, kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan segera mengembangkan lagi kasus ini," tegasnya.
Perihal kondisi anak-anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha, perempuan 38 tahun ini menyebut sebagian besar anak masih harus menjalani terapi intensif. Lantaran sebagian mengalami trauma dan dampak psikologis pasca-kejadian.
Bentuk dampak trauma yang dialami anak-anak, antara lain, meliputi takut dan cemas saat bertemu dengan orang baru. Lalu ketakutan saat melihat perempuan yang mengenakan hijab panjang. Serta ada yang mengalami gangguan perilaku seperti hiperaktif hingga agresif.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Imedia menegaskan para orang tua sangat berharap majelis hakim tidak memberikan toleransi atau keringanan hukuman kepada para tersangka.
"Harapan kami bagi yang sudah berstatus tersangka, tolong berikan hukuman maksimal. Jangan sampai hukumannya berada di bawah ancaman maksimal. Dan untuk empat orang lainnya, kami minta penyelidikan terus dikembangkan," tegas Imedia. (inu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja