11 Pengasuh Little Aresha Jalani Sidang Perdana, Terungkap Ada Anak yang Ditenggelamkan di Bak Mandi

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:09 WIB
Sebelas terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jogjakarta, kemarin (18/8). Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Sebelas terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jogjakarta, kemarin (18/8). Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

 

JOGJA - Sebelas pengasuh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (18/8). Dalam agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap berbagai tindak kekerasan yang dilakukan pengasuh.

Sidang dengan terdakwa Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh. Majelis hakim diketuai Sunaryanto dengan hakim anggota terdiri atas Karsena, Jamuji, Erni Kusumawati, dan Sri Sulastri.

Baca Juga: Ortu Korban Daycare Little Aresha Bentangkan Banner di PN Jogja, Tuntut 4 Pejabat Diproses Hukum

JPU dari Kejaksaan Negeri (kejari) Jogja Sigit Kristiyanto dalam dakwaannya mengungkapkan, 11 pengasuh melakukan perbuatan kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Meliputi pengikatan, membiarkan anak-anak yang masih bayi di lantai, serta menempatkan anak dalam ruangan gelap dan sempit hingga ketakutan.

"Seperti kami ketahui ruangannya (berukuran) 3x4 meter. Seharusnya hanya untuk empat sampai lima orang, tapi di situ ada 17 orang. Jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," ujar Sigit seusai persidangan.

Lebih lanjut dalam dakwaannya Sigit juga mengungkapkan anak-anak yang dititipkan di daycare itu juga mengalami tindak kekerasan berupa penenggelaman di bak mandi. Tindakan keji tersebut dilakukan oleh para pengasuh terhadap anak-anak yang rewel.

"Mungkin karena tersulut emosi, dalam sidang-sidang nanti kami lihat bagaimana kok bisa sampai seperti itu (ditenggelamkan, Red),” beber Sigit.

Ia menyatakan penanganan perkara kekerasan di Daycare Little Aresha akan dilakukan secara terpisah bagi 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah. Menghadapi agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi, ia mengaku telah menyiapkan 10 saksi kunci.

Menurut Sigit, apabila ketua yayasan dan kepala sekolah nantinya tidak mengajukan eksepsi, maka JPU berencana menggabungkan jadwal pemeriksaan saksi. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan efisiensi masa penahanan para terdakwa. "Sidang pemeriksaan saksi rencananya dilaksanakan Rabu, setelah libur Maulid Nabi (26/8),” beber Sigit.

Baca Juga: Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Surati Presiden Prabowo, Minta Restitusi dan Usut Tuntas

Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha itu terungkap usai polisi menggerebek penitipan anak yang beralamat di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, pada 24 April 2026 lalu. Dalam penggerebekan itu, anak-anak yang dititipkan ditemukan dalam kondisi terikat.

Sebelas pengasuh diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas UU No. 23/2002 dengan Pasal 76A, Pasal 77B, Pasal 80 Ayat 1, dan Pasal 76C juncto Pasal 20 KUHP. (inu/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Daycare Little Aresha sidang kekerasan