Ortu Korban Daycare Little Aresha Bentangkan Banner di PN Jogja, Tuntut 4 Pejabat Diproses Hukum

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:54 WIB
TUNTUT: Para orang tua membentangkan banner tuntutan dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (18/8/2026). (FOTO// IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
TUNTUT: Para orang tua membentangkan banner tuntutan dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (18/8/2026). (FOTO// IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

 JOGJA - Sejumlah orang tua korban kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha tampak hadir dalam sidang perdana 13 tersangka di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (18/8/2026). Kehadiran mereka tidak hanya untuk mengawal persidangan. Namun juga mendesak agar empat pejabat daycare yang belum ditetapkan tersangka bisa diproses hukum.

Bentuk protes dilakukan oleh para orang tua dengan membentangkan banner di halaman pengadilan dan sempat di dalam ruang persidangan. Mereka juga terlihat menggunakan pin khusus untuk menunjukan identitas mereka sebagai orang tua korban.

“Penggunaan pin ini merupakan arahan dari tim pengacara agar para wali murid dapat saling terkoordinasi dan mencegah kebocoran informasi kepada pihak lawan,” ujar perwakilan para orang tua korban Imedia Dwi Anjani.

Banner yang dibentangkan berisi tentang tuntutan agar empat orang pejabat struktural daycare Little Aresha diproses hukum. Serta mendesak agar majelis hakim memberikan hukuman tegas bagi para tersangka.

Baca Juga: Pesta HUT Kemerdekaan RI di Tuban Dibatalkan, Bentuk Empati Terhadap Korban Gempa NTT

Imedia mendesak aparat hukum supaya tidak membatasi penyidikan hanya pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Mereka ingin ada pengusutan terhadap empat nama lain yang disinyalir kuat ikut bertanggung jawab.

Imedia menyebut, empat orang itu terdaftar sebagai pejabat struktural yayasan. Meliputi satu orang dosen, satu orang hakim, dan dua orang anak dari ketua yayasan. Dua anak ketua yayasan menurutnya menerima aliran dana operasional daycare.

“Kami memiliki bukti transfer pembayaran SPP yang mengalir langsung ke rekening atas nama anak dari ketua yayasan. Artinya ada dugaan aliran dana ke sana. Oleh karena itu, kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan segera mengembangkan lagi kasus ini," tegasnya.

Perihal kondisi anak-anak korban kekerasan di daycare Little Aresha, wanita 38 tahun itu menyebut sebagian besar anak masih harus menjalani terapi intensif. Lantaran sebagian mengalami trauma dan dampak psikologis pasca-kejadian.

Baca Juga: ROSO Yogyakarta Membuka Pintunya dengan Kolaborasi Kuliner Istimewa

Bentuk dampak trauma yang dialami anak-anak antara lain meliputi takut dan cemas saat bertemu dengan orang baru. Lalu ketakutan saat melihat perempuan yang mengenakan hijab panjang. Serta ada yang mengalami gangguan perilaku seperti hiperaktif hingga agresif.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Imedia menegaskan bahwa para orang sangat berharap majelis hakim tidak memberikan toleransi atau keringanan hukuman kepada para tersangka.

"Harapan kami bagi yang sudah berstatus tersangka, tolong berikan hukuman maksimal. Jangan sampai hukumannya berada di bawah ancaman maksimal. Dan untuk empat orang lainnya, kami minta penyelidikan terus dikembangkan," tegas Imedia.

Sebagai informasi, sidang perdana 13 tersangka kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha dilaksanakan di Aula PN Jogja. Persidangan sesi pertama dijalani oleh 11 pengasuh dengan agenda pembacaan dakwaan. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Daycare Little Aresha Little Aresha Jogja Daycare Jogja Little Aresha Daycare