JOGJA - Penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai masyarakat kurang tepat.
Pasalnya ada warga dengan kondisi finansial kelas menengah, namun justru tercatat masuk dalam kategori desil 10 atau kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Hal itulah yang dirasakan oleh Bayu Prastowo, warga Kemantren Ngampilan ini mengaku telah mengecek melalui laman dtsen-form.bps.go.id. Hasilnya ia terdata sebagai warga kategori desil 10.
Baca Juga: Resmi Ditutup! Jogja Fashion Week 2026 Catat Kunjungan 15.000 Orang
Padahal secara kondisi ekonomi, Bayu merupakan warga dengan penghasilan pas-pasan. Penghasilan dirinya per bulan hanya setara dengan upah minimum regional (UMR) Kota Jogja.
Pria 30 tahun ini menilai penentuan desil yang dilakukan oleh pemerintah kurang tepat dan kurang melihat kondisi riil masyarakat. Bayu berharap ada pembenahan data desil. Lantaran ia khawatir jika tercatat sebagai desil 10 ada tambahan beban pajak.
“Kekhawatiran saya kalau terdata sebagai desil 10 nanti pajak-pajak malah naik, padahal penghasilan saya ini pas-pasan,” ujar Bayu kepada Radar Jogja, Minggu (16/8/2026).
Baca Juga: Pelatih Van Gastel Ingin PSIM Jogja Tidak Terdegradasi di Tengah Persaingan
Berbeda dengan bayu, warga Ngampilan lain, Febri Romansyah justru menilai penentuan desil sudah tepat. Febri yang sehari-harinya berprofesi sebagai ojek online ini tercatat dalam desil 5.
Ia menyebut penentuan desil tersebut sudah sesuai dengan kondisi ekonominya. Sehingga ia kemungkinan tidak akan mengajukan perubahan desil.
“Menurut saya penentuan desil sudah tepat, karena kondisi ekonomi juga pas-pasan,” bebernya.
Baca Juga: APA Diperluas Jadi 12 Rute, Pemkab Magelang Siapkan Ekspansi Layanan Pelajar hingga 2030
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Patricia Heny Dian Anitasari menyampaikan, masyarakat yang merasa status sosial ekonominya tidak sesuai dengan fakta di lapangan untuk memanfaatkan mekanisme pemutakhiran data dari tingkat wilayah.
Perubahan penetapan desil kesejahteraan dapat diusulkan secara berjenjang mulai dari musyawarah kelurahan (muskel).
Menurutnya, warga yang merasa data kondisi sosial ekonominya tidak sesuai bisa mengawali laporan kepada ketua RT/RW setempat guna dimasukkan ke dalam daftar usulan muskel. RT/RW bersama pihak terkait lalu membahas kondisi riil warga dalam muskel.
Baca Juga: Dosen STPN: Kunci Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Adalah Kecocokan antara Data Fisik dan Data Yuridis
Setelah masuk ke berita acara muskel, tingkat kelurahan akan mengentri data sosial ekonomi keluarga hasil muskel ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Kemudian mengirimkannya ke verifikator Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Oleh Dinsosnakertrans kemudian divalidasi data sebelum meneruskannya ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Baca Juga: DIY Alami Kemarau Terpanjang se-Indonesia, BMKG: El Nino Masuk Kategori Sangat Kuat
Heny menegaskan, hal yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah penetapan akhir peringkat desil sepenuhnya menjadi wewenang Badan Pusat Statistik (BPS) RI berdasarkan kalkulasi indikator sosial ekonomi.
Bukan ditentukan langsung oleh pemerintah daerah maupun kelurahan.
"Kami selalu menyampaikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, jika terdapat data yang tidak sesuai dengan fakta, mari disikapi dengan bijak dengan mengusulkan perbaikan secara resmi melalui prosedur muskel yang ada," tegasnya. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita