JOGJA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan sanksi tegas berupa pelarangan (blacklist) penggunaan moda transportasi kereta bagi pelaku pelecehan seksual. Upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang publik dan transportasi umum yang aman dari kekerasan seksual.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya berkomitmen menghapus segala kekerasan seksual di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api. Sejumlah langkah preventif dan penindakan juga telah disiapkan.
Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelecehan akan dilarang naik kereta api hingga 20 tahun. Sanksi tersebut tetap berlaku mutlak meskipun korban memilih berdamai di luar jalur hukum.
Baca Juga: Kaji Usulan Perluasan Desil Sankem, Dinsosnakertrans Kota Jogja Hitung Ulang Kemampuan APBD
Stasiun yang dikelola Daop 6 Yogyakarta juga telah memiliki teknologi CCTV Analytic yang dapat memindai wajah pelaku pelecehan seksual. Stasiun-stasiun besar seperti Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Solo Balapan memiliki teknologi tersebut agar oknum dalam daftar blacklist bisa terdeteksi.
Kemudian untuk pencegahan kasus kekerasan seksual, PT KAI dalam aplikasi Access by KAI juga memfasilitasi penumpang perempuan agar dapat memilih kursi di sebelah sesama perempuan.
“PT KAI juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis. Pelaku yang dilaporkan di atas kereta akan langsung diturunkan di stasiun terdekat untuk diproses,” ujar Feni dalam sesi diskusi bertajuk Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA dan Anti Kekerasan Seksual yang diselenggarakan di Stasiun Tugu, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi PMK, Pemberian di Gunungkidul Baru Capai 39 Persen: Sasar Populasi 136 Ribu
Anggota Bidang Sosialisasi dan Advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja Sukiratnasari mengungkapkan, kekerasan seksual di ruang publik dapat menimpa siapa saja, termasuk laki-laki. Tindakan pelecehan dikategorikan ke dalam beberapa bentuk.
Misalnya verbal seperti tindakan catcalling atau ucapan bernada merendahkan yang dibungkus pujian tidak sopan. Kemudian juga bisa secara non fisik seperti tatapan mata mengintimidasi serta gestur mendekatkan tubuh ke korban tanpa sentuhan langsung.
Kekerasan seksual juga dapat berbentuk sentuhan fisik. Seperti menempelkan alat kelami hingga tindakan seperti meniup belakang telinga yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Baca Juga: Kepala Dikpora DIY Dukung Teori Komunikasi Hati Prof Puji Lestari Wujudkan Generasi Jalma Kang Utama
“Masyarakat kami imbau untuk siap menjadi saksi maupun membela diri jika menjadi korban, seperti berteriak mengundang perhatian publik, merekam aksi pelaku menggunakan ponsel sebagai bukti visual, serta menyimpan nomor pengaduan darurat,” pesannya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir pihaknya mencatat sudah ada dua kasus pelecehan seksual di kereta. Satu kasus terjadi pada tahun 2023 dan satu kasus di 2024. Sementara untuk tahun 2025 hingga pertengahan 2026 nihil laporan.
Apri menegaskan, pelaku tindak pidana pelecehan seksual (TPKS) bisa ditindak tegas melalui Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan sanksi bervariasi.
Baca Juga: Beasiswa Pemprov Jateng Buka Jalan Santri Kudus Kuliah Kedokteran Gigi hingga China
Misalnya untuk kekerasan seksual non fisik ancaman pidananya mulai dari sembilan bulan penjara. Kemudian untuk kekerasan seksual fisik berat bisa terancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Tindakan mengambil video/foto bagian tubuh tertentu tanpa persetujuan juga dijerat pasal berlapis melalui UU ITE atau UU Pornografi.
“Kami berharap seluruh masyarakat, utamanya orang dewasa cakap hukum. Supaya jika menjadi pelaku akan dipidana dan sebagai korban juga harus melapor,” tegas Apri. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita