JOGJA - Nisan makam mertua budayawan Djaduk Ferianto di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kuncen Lama, Kota Jogja dirusak oleh juru kunci.
Kasus tersebut berakhir damai usai kedua belah pihak yang berseteru dipertemukan di Kantor Kelurahan Pakuncen, Rabu (12/8/2026).
Ahli waris makam Petra Ferianto mengungkapkan, perusakan makam ayahnya diketahui pada Selasa (11/8/2026).
Ia kaget lantaran makam ayahnya yang didirikan sejak tahun 1971 tersebut ditemukan dalam kondisi rusak dengan bagian nisannya dilepas.
Baca Juga: Bukan Sekadar Trofi, Unai Emery Ungkap Ambisi Besar Aston Villa untuk Naik Level
Pasca mengetahui perusakan makam tersebut, istri Djaduk Ferianto itu mengaku sudah berusaha untuk mencari keberadaan juru kunci guna mendapatkan alasan perusakan.
Namun karena tidak menemukan titik terang, pihak ahli waris mendatangi Kantor Kelurahan Pakuncen dan dijelaskan bahwa pengelolaan TPU Kuncen Lama bukan di bawah pemerintah kota (pemkot).
Petra lantas melapor ke Polsek Wirobrajan agar kasus perusakan makam ayahnya dapat diusut.
Polisi kemudian berhasil menemukan juru kunci yang berinisial S dan kedua belah pihak dimediasi.
Baca Juga: Modal Laptop Pinjaman Teman, Sahrul Anak Petani di Alor NTT Berhasil Raih Gelar Sarjana
Dalam mediasi tersebut, diketahui juru kunci mengakui bahwa tindakan pelepasan nisan sengaja dilakukan sebagai pancingan agar pihak keluarga ahli waris datang menemuinya.
Lantaran selama ini, juru kunci mengaku kesulitan bertemu dengan keluarga untuk membahas uang perawatan makam.
Petra mengaku juga diberikan informasi oleh juru kunci bahwa makam ayahnya akan dibongkar jika tidak memberikan uang perawatan.
Sehingga ia memberikan uang sebesar Rp 500 ribu guna membayar hutang perawatan yang selama ini dilakukan oleh juru kunci.
Baca Juga: DONE DEAL! Trevoh Chalobah Tinggalkan Chelsea, Resmi Gabung Como Bersama Cesc Fabregas
Setelah itu, ia menawarkan agar biaya perawatan makam bisa sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Namun juru kunci merasa keberatan karena nominalnya terlalu kecil.
“Kemudian dari mediasi per bulan saya akan membayar beliau (juru kunci), tapi besarannya saya sesuaikan dengan peraturan yang ada,” ujar Petra di Kantor Kelurahan Pakuncen.
Juru kunci TPU Kuncen Lama yang enggan disebut identitasnya membantah tegas tudingan dirinya melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap ahli waris terkait dengan pembongkaran makam.
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait perawatan makam telah berjalan secara turun-temurun.
Baca Juga: Garis Pantai Mundur, Abrasi Pantai Trisik Kulon Progo Terancam Gulung Pemukiman dan Sentinel Cabai
Menurutnya, apabila sebuah makam tidak pernah dikunjungi oleh pihak keluarga selama tiga tahun berturut-turut, makam tersebut biasanya akan dibersihkan atau dialihfungsikan pengelolaannya.
"Saya memberitahu, bukan mengancam,” beber juru kunci.
Terkait dengan nominal biaya perawatan, juru kunci menegaskan pihaknya tidak pernah mematok tarif wajib atau melakukan pemaksaan kepada para peziarah atau ahli waris.
Besaran uang yang diberikan sepenuhnya diserahkan kepada keikhlasan masing-masing keluarga.
Baca Juga: DONE DEAL! Trevoh Chalobah Tinggalkan Chelsea, Resmi Gabung Como Bersama Cesc Fabregas
Namun ia berharap para ahli waris dapat lebih memahami peran juru kunci dan pengurus makam yang rutin merawat dan menjaga kebersihan area pemakaman setiap harinya.
Termasuk menentukan nominal yang lebih pantas bagi pihak yang merawat makam.
"Tidak ada pengancaman, tidak ada pemaksaan, tidak harus. Tapi ngerti dewe. Wong situ tuh tiap hari dibersihkan tempatnya," tambahnya.
Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan mengungkapkan duduk permasalahan makam tersebut dikarenakan miskomunikasi antara kedua pihak.
Setiap kali berziarah, pihak ahli waris selalu memberikan uang kebersihan kepada warga lokal yang membantu menyapu makam.
Namun tidak pernah bertemu langsung dengan juru kunci resmi untuk membahas biaya perawatan berkala.
Baca Juga: Roberto Martinez Jadi Kandidat Kuat Pelatih Baru Belanda, KNVB Mulai Buka Negosiasi
Melalui mediasi yang digelar kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik terang.
Ahli waris telah menyerahkan uang perawatan makam kepada juru kunci, dan bagian batu nisan yang sempat dilepas kini telah dikembalikan serta dipasang ulang menggunakan semen.
Juru kunci juga berjanji tidak mengulangi tindakan serupa dan mengedepankan komunikasi langsung di kemudian hari.
“Kedua pihak menghendaki penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi, dan semuanya mendapatkan kepuasan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengaku belum mendapatkan laporan terkait dengan perusakan makam di TPU Kuncen Lama.
Namun ia memastikan pemerintah kota (pemkot) akan mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Waspada Narkotika, BNNP DIY Ajak Pelajar Nobar Film “MAJU: Jejak Pahit si Kembang Gula
Hasto menjelaskan, regulasi tata kelola pemakaman umum di Kota Jogja sebenarnya sudah ditetapkan melalui mekanisme kontribusi yang sah, seperti biaya bedah bumi.
Juru kunci ditegaskan tidak boleh menarik uang sepihak atau melakukan pungutan liar (pungli) di luar aturan resmi.
Ia mengecam keras aksi perusakan makam dan menilai tindakan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian serius agar tidak mencoreng predikat Yogyakarta sebagai kota toleran.
"Saya sekali lagi membenci perusakan-perusakan yang dilakukan di makam. Siapa pun yang melakukan, apapun alasannya, tidak dibenarkan. Jogja harus kita tegakkan sebagai City of Tolerance," tegas Hasto. (inu)
Editor : Meitika Candra Lantiva