SLEMAN - Forum Serikat Warga Jogjakarta mengeluhkan ketidakjelasan nasib proposal kegiatan yang diajukan untuk mendapatkan dana keistimewaan (Danais). Mereka mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Selasa (11/8), untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengajuan dan keterbukaan informasi Danais.
Koordinator Serikat Warga Sigit Sugito mengatakan, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan sekadar proposal diterima atau ditolak. Warga, menurutnya, kesulitan mendapatkan kepastian mengenai nasib proposal yang telah diajukan. Termasuk alasan apabila proposal tidak mendapatkan anggaran.
Sigit mencontohkan pengalamannya ketika mengajukan proposal kegiatan kepada Dinas Kebudayaan DIY satu bulan lalu. Dia pun baru mendapat informasi terkait penolakan proposal karena harus diajukan dua tahun sebelum kegiatan, adanya efisiensi anggaran, hingga program pada tahun berjalan sudah habis.
Baca Juga: Gelombang Empat Meter Terjang Kios hingga 30 Meter dari Bibir Pantai di Kebumen
Alasan tersebut, menurutnya bisa diterima. Hanya saja, jika unsur-unsur tersebut tidak menggugurkan proposal, alasan lain perlu dijelaskan. Misalnya kesalahan instansi yang dituju, anggaran terlalu besar, hingga fokus kegiatan. “Atau kegiatan serupa sudah pernah dikerjakan lembaga lain. Kami perlu tahu alasannya," kata Sigit.
Sebab selama ini, tidak ada alasan tertulis saat proposal ditolak. Jika menunggu dua tahun setelahnya dan proposal kembali ditolak, menurutnya menunggu adalah hal yang sia-sia. "Proposal yang saya ajukan empat sampai lima tahun lalu juga tidak mendapat jawaban yang jelas," keluhnya.
Salah satu proposal yang pernah diajukan Sigit berkaitan dengan Festival Purbakala. Proposal tersebut mulai diajukan sekitar 2019, tetapi kegiatan akhirnya tetap dilaksanakan secara mandiri.
Sementara proposal Danais yang pernah mendapat dukungan berkaitan dengan penerbitan buku 100 Tahun Sapto Hudoyo. Namun, menurut Sigit, dukungan tersebut kemudian terkena efisiensi. “Bagaimana kalau diterima, bagaimana kalau tidak diterima, dan siapa saja yang selama ini mendapat. Kalau dibuka, masyarakat bisa belajar dan memahami mekanismenya," lontarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan
Selain mekanisme pengajuan, Serikat Warga mempertanyakan keterbukaan penggunaan Danais. Mereka ingin mengetahui besaran anggaran yang diberikan, kegiatan yang dibiayai, serta lembaga atau kelompok penerima. “Banyak masyarakat bertanya dan membicarakannya, tapi tidak berani menyampaikan secara terbuka," ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi mengatakan, persoalan pelayanan terhadap proposal dapat menjadi objek pemeriksaan Ombudsman apabila memenuhi unsur dugaan maladministrasi. Namun, Serikat Warga harus terlebih dahulu melengkapi formulir pengaduan dan bukti pendukung.
"Belum kami register sebagai laporan. Kami masih tunggu formulir dilengkapi dan dokumen pendukung diserahkan. Termasuk contoh proposal yang pernah diajukan tapi tidak mendapat jawaban," beber Hadi.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas persoalan. Seperti waktu proposal diajukan, instansi yang dituju, pihak yang menerima, respons yang diberikan, serta ada atau tidaknya jawaban resmi.
Sementara untuk permintaan informasi mengenai penggunaan Danais, Hadi mengarahkan Serikat Warga menyampaikannya kepada Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Menurut Hadi, persoalan pelayanan proposal berbeda dengan permintaan dokumen atau informasi publik mengenai penggunaan Danais. “Mereka (KID, Red) yang punya kewenangan menangani sengketa informasi," ujarnya.
Hadi menilai, anggaran yang bersumber dari uang publik semestinya dapat diketahui masyarakat. Pemerintah daerah dinilai perlu terbuka dan memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Serikat Warga berencana melengkapi dokumen yang diminta Ombudsman dalam waktu dekat. Mereka juga akan menghimpun aduan masyarakat lain mengenai akses Danais dan mempertimbangkan pembentukan posko pengaduan. Hadi mempersilakan rencana tersebut selama posko berada di luar Ombudsman untuk menjaga independensi lembaga.
"Kalau dari posko itu lalu ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman, tentu akan kami terima dan tindak lanjuti," janjinya. (iza/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita