JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja melalui Komisi D DPRD mendorong agar ada perluasan jangkauan penerima bantuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dan santuan kematian (Sankem). Pasalnya, legislatif menemukan banyak warga kurang mampu yang justru tidak mendapatkan dua program bantuan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini mengatakan, berdasarkan temuan lapangan masih banyak warga tidak mampu yang justru tercantum pada desil 6 ke atas. Sehingga terganjal aturan dan gagal memperoleh bantuan. Legislatif mengusulkan agar kategori desil 6 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk sebagai kategori masyarakat penerima bantuan JPD dan Sankem.
Darini mengungkapkan, data DTKS yang belum sepenuhnya valid dan kondisi ekonomi masyarakat yang fluktuatif menjadi dasar utama pelebaran desil tersebut. Berdasarkan aturan yang berjalan selama ini, JPD hanya menyasar desil 1 hingga 5, sedangkan Sankem dipatok untuk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) desil 1 hingga 2.
Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Pengadaan Hidran Kering Tahun Depan Gagal
"Di lapangan ada warga yang betul-betul tidak mampu, tapi begitu dibuka datanya masuk desil 6 sampai 10. Maka kami bersepakat mendorong pelebaran hingga desil 6 agar mereka tetap terintervensi," katanya saat ditemui di kantornya, kemarin (10/8).
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku sudah menggelar rapat gabungan bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Bagian Hukum, dan Badan Pusat Statistik Kota Jogja Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut muncul kesepakatan agar regulasi pelebaran desil bisa diwujudkan. Skema baru tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan payung hukum berupa revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Bagian Hukum serta dinas terkait sebelum disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
Baca Juga: Beberapa Pilar Asing PSS Sleman Sedang Cedera, Federic Injai Baru Saja Jalani Operasi
Sebagai langkah antisipasi ketidaktepatan sasaran, mekanisme pendaftaran untuk desil 6 akan diperketat. Calon penerima wajib membuat surat pernyataan tidak mampu mandiri bermaterai. Surat tersebut juga memuat klausul tegas berupa kewajiban mengembalikan anggaran apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian kondisi ekonomi.
Darini tidak memungkiri kebijakan perluasan desil berpotensi menambah beban anggaran di Pemkot Jogja. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar besaran bantuan tidak disamaratakan. Salah satunya dengan skema berjenjang.
Misal, jika selama ini masyarakat kurang mampu desil 1 dan 2 menerima Sankem penuh sebesar Rp 4 juta, maka desil 3 hingga 6 dapat menerima nominal yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran seperti Rp 1 juta atau Rp 2 juta.
“Sebab adil itu tidak harus sama besarnya. Yang terpenting masyarakat merasakan hadirnya intervensi dan perlindungan dari Pemkot Jogja," tandasnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita