JOGJA - Pengangakatan Atik Sudarmi menjadi kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIJ meski baru menyandang pangkat IV/a selama setahun, terus mengundang sorotan. Khususnya di kalangan ASN di lingkungan Pemprov. Mulai staf maupun pejabat struktural ikut ngrasani. Mereka mengajukan pertanyaan beraroma sindiran.
“Apa pemprov sudah krisis stok pejabat eselon tiga berpangkat IV/b, terus IV/a yang diajukan. Kaya ora ana liyane wae (seperti tidak ada orang lain saja, Red),” sindir sejumlah ASN Minggu (9/8).
Di antara ASN itu mempertanyakan mekanisme badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) menetapkan penilaian dalam manajemen talenta. Setahu mereka banyak ASN yang sudah mengalami mutasi dari jabatan eselon III A lebih dari dua kali.
Berputar dari kepala bidang ke kepala bidang. Atau dari kepala bidang ke sekretaris dinas dan sebaliknya. Pangkatnya juga sudah lama IV/b. Ini sangat kontas dengan Atik yang baru sekali duduk di eselon III A sebagai sekretaris badan diklat. Pangkatnya juga baru IV/a.
Mereka mempertanyakan kalau pangkat golongan tak lagi menjadi acuan menduduki jabatan struktural, maka ke depan pangkat III/d bisa saja menjadi sekretaris provinsi (Sekprov). Diskusi ASN itu berkembang di sejumlah grup WhatsApp (WA). Juga di berbagai pertemuan. Mereka menyoal konsistensi pemprov menegakkan aturan. Bahkan tidak sedikit yang membuat sentilan. “Apa karena DIJ istimewa, jadi bisa ya,” komentarnya.
Seorang sumber di Kepatihan menceritakan, peristiwa seperti Atik pernah terjadi di dinas komunikasi dan informatika (kominfo). Seorang doktor telanjur diangkat sebagai kepala
bidang. Ternyata pangkatnya belum memenuhi. Belum saatnya di eselon III. Ada teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jabatannya diturunkan. Harus menunggu dua tahun. Kursinya tetap kosong. Statusnya dijadikan pelaksana tugas (Plt). “Hanya tidak terpublikasikasi saja masalahnya,” ceritanya.
Kegelisahan yang dirasakan kalangan ASN pemprov itu terdengar di telinga Ketua Komisi B DPRD DIJ Andriana Wulandari. Dia ikut memberikan perhatian. Pertimbangannya, Komisi B merupakan mitra dari dinas pariwisata. “Kami perlu memberikan atensi atas masalah tersebut,” ucap Ndari, sapaan akrabnya, Minggu (9/8).
Sebagai pimpinan komisi, Ndari memahami keresahan ASN pemprov. Khususnya yang sekarang bertugas di dinas pariwisata. Sebab, baru kali pertama dalam sejarah kepegawaian pemprov dijabat seorang pejabat eselon II A berpangkat dua tingkat di bawah syarat yang seharusnya. Setahu Ndari, ASN yang duduk di eselon II A seperti asisten, staf ahli gubernur, kepala dinas, kepala badan, inspektur, dan sekretaris DPRD berpangkat IV/c. Atau serendah-rendahnya satu tingkat di bawahnya, yakni IV/b. Sedangkan kepala biro berpangkat IV/b atau minimal setingkat di bawahnya, IV/a.
Baca Juga: Dua Karhutla Terjadi Beruntun di Karanggayam dan Alian, Hanguskan 2,25 Hektare Lahan
Namun faktanya, Atik dilantik sebagai kepala dinas pariwisata di Bangsal Kepatihan pada Rabu (5/8), pangkatnya masih IV/a. Jauh di bawah persyaratan. Kondisi itu tak pelak mengundang reaksi sejumlah ASN di dalam maupun di luar kompleks Kepatihan.
Menyadari gejolak itu, sesaat sebelum rapat paripurna DPRD DIJ pada Kamis (6/8) lalu, Ndari sempat berdiskusi serius dengan mantan Kepala Dinas Pariwisata DIJ Imam Pratanadi. Bersamaan dengan pelantikan Atik, Imam ikut digeser. “Sekarang saya menjadi asisten administrasi umum,” cerita Imam.
Kepada Imam, Ndari menanyakan sosok Atik. Dia mengaku tak banyak mengenalnya. Dari berbagai informasi, Atik belum pernah bertugas di dinas pariwisata. “Pengganti Pak Imam itu siapa. Dari mana asal instansinya?,” tanya Ndari.
Menanggapi itu, Imam yang pernah menjabat Sekwan DPRD DIJ itu menjelaskan, Atik sebelumnya sekretaris badan pendidikan dan latihan (diklat). Imam mengaku tak menduga figur yang menggantikannya adalah Atik. Dia sempat memperkirakan pejabat senior yang akan mengisi jabatan kepala dinas pariwisata. Namun saat pelantikan ternyata sosoknya adalah Atik. Pangkatnya masih IV/a. Baru disandang setahun lalu, sejak 1 Agustus 2025. Sedangkan Imam saat ini pangkatnya sudah IV/d sejak 1 April 2025. Atau tiga tingkat di atas Atik.
Baca Juga: Disdukcapil Kebumen Perluas Akses Layanan hingga Pelosok, Masyarakat Cukup Urus Adminduk di Desa
Ditanya soal pangkat pejabat struktural dinas pariwisata seperti sekretaris dan para Kabid, mantan kepala biro umum humas dan protokol (UHP) ini mengungkapkan, rata-rata sudah berpangkat IV/b. Satu tingkat di atas Atik yang menjadi pimpinan mereka.
Menyikapi pangkat kepala dinas pariwisata lebih tendah dari anak buahnya itu, Ndari mengkhawatirkan terjadi hambatan psikologis di antara mereka. Sebab, tak lazim di lingkungan jabatan struktural, pejabat yang pangkatnya lebih rendah memimpin stafnya yang berpangkat lebih tinggi. Dia memberikan ilustrasi, komandan berpangkat letkol tidak mungkin memimpin anak buah berpangkat kolonel.
Dari berbagai pengalaman, ketika ada kejadian itu, maka pejabat stuktural yang berpangkat lebih tinggi itu dirotasi keluar dari instansi tersebut. Di tempatkan di instansi yang pimpinannya berpangkat lebih tinggi. Ndari khawatir kejadian itu akan menimpa para pejabat struktural dinas pariwisata. “Pangkat kepala dinas lebih rendah, pejabat di bawahnya bisa bedol desa semua. Keluar dari dinas pariwisata,” ujarnya.
Menanggapi itu, anggota Baperjakat Pemprov DIJ Danang Setiadi mengatakan, penempatan Atik Sudarmi sebagai kepala dinas pariwisata telah melalui kajian matang. Sebelum ada keputusan gubernur, Baperjakat telah berkonsultasi dengan BKN. “Ada rekomendasi BKN,” papar Danang yang sehari-hari menjabat kepala Bapperida DIJ ini.
Baca Juga: Hanif Sjahbandi Tidak Dikenalkan saat Launching Tim PSS Sleman, Masih Harus Pemulihan dari Cedera
Dengan mengantongi rekomendasi BKN, Danang menilai, pengangkatan Atik sebagai kepala dinas meski baru berpangkat IV/a tak ada masalah. Terkait pangkat Atik yang lebih rendah dengan para pejabat struktural dinas pariwisata juga tidak menjadi hambatan. Danang menepis kemungkinan mereka yang punya pangkat setingkat lebih tinggi dari Atik harus keluar dari dinas pariwisata. “Tidak akan mengganggu itu,” tegas mantan kepala biro tata pemerintahan ini.
Disinggung soal regulasi yang dipakai, Danang mengaku tak hafal secara persis. Seingat dia, rujukan yang dipakai antara lain peraturan atau keputusan kepala BKN. “Tapi nomor dan tahunnya tidak ingat persis. Yang jelas ada dasarnya,” kilahnya. (kus/laz)
Sumber : Radar Jogja