Damkarmat Jogja Catat 600 Aduan Non-Kebakaran Masuk, Kini Selektif Tangani di Luar Tupoksi

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:48 WIB
CAPTION: Damkarmat Kota Jogja. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
CAPTION: Damkarmat Kota Jogja. IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

JOGJA - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jogja mencatat peningkatan signifikan laporan evakuasi non-kebakaran sepanjang 2026. Sejumlah laporan bahkan terpaksa ditolak lantaran di luar tanggung jawab tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas damkarmat.

Kepala Dinas Damkarmat Kota Jogja Hasto Taokhid mengatakan, selama periode Januari hingga Juli sudah menerima 600 laporan evakuasi non-kebakaran. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan total penanganan sepanjang 2025 yang mencatat 848 kasus.

Meningkatnya jumlah aduan pada tahun ini membuatnya cukup selektif. Apalagi dengan kenaikan harga bahan bakar minyak diesel yang menjadi nafas armada pemadam serta penyelamatan.

Baca Juga: Sembilan Kapanewon Lebih Dua Bulan tanpa Hujan, BMKG: Potensi Kekeringan Masuk Kategori Awas di DIY

“Dominan yang ditolak urusan-urusan berkaitan dengan rumah tangga atau cekcok suami istri, masalah seperti itu kan memang sangat di luar kewenangan kami,” ujar Taokhid saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).

Taokhid mengungkapkan, di tengah selektivitas  aduan sudah menolak kurang dari sepuluh laporan. Semuanya di luar kewenangan tugas pemadam kebakaran. Seperti laporan terkait permasalahan rumah tangga.

Mantan Camat Tegalrejo itu mengaku telah mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 95 juta untuk menutup kebutuhan BBM armada hingga akhir tahun. Pasalnya plafon APBD murni untuk BBM sebesar Rp 300 juta tidak cukup hingga akhir tahun.

Baca Juga: Terperosok ke Tebing Saat Cari Rumput di Bukit Klangon, Warga Glagaharjo Meninggal Dunia 

Ia memastikan pengajuan tersebut akan disetujui pada APBD Perubahan 2026. Meski begitu, Taokhid mengimbau agar masyarakat memprioritaskan aduan yang bersifat darurat. Selama permasalahan bisa ditangani sendiri atau di luar kewenangan petugas damkarmat, ia berharap agar masyarakat tidak melapor.

“Prioritas utama tentunya kedaruratan, yang kedua harus sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan kami,” tegas Taokhid.

Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro menyampaikan, akan mendorong kebijakan untuk mendukung kinerja petugas damkarmat. Sebab di tengah permintaan layanan evakuasi dan penanganan non-kebakaran yang meningkat pada tahun ini membutuhkan dukungan operasional yang lebih optimal.

Baca Juga: Tembok Sekolah di Ngaglik Ambruk Timpa Peserta Senam, Sepuluh Orang Terluka

Seno sapaannya menerangkan, dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 lebih memprioritaskan penguatan program pencegahan kebakaran, kesiapsiagaan operasional, serta peningkatan layanan penyelamatan.

Ia menilai program-program tersebut akan berdampak langsung bagi keselamatan masyarakat.

“Penguatan kesiapsiagaan operasional serta edukasi keselamatan kebakaran di tingkat kewilayahan harus terus ditingkatkan,” pesannya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
damkarmat jogja non-kebakaran laporan evakuasi selektif aduan