13.817 Botol Miras Disita Jelang 17 Agustus, Rumah Warga Jadi Lokasi Terbanyak Sitaan Miras Ilegal

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:47 WIB
Ilustrasi penyitaan minuman keras (miras) ilegal oleh aparat kepolisian di kawasan permukiman. (AI/Generated)
Ilustrasi penyitaan minuman keras (miras) ilegal oleh aparat kepolisian di kawasan permukiman. (AI/Generated)

 

RADAR JOGJA - Polda DIY mengumumkan hasil operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal dan oplosan periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026.

Total sitaan mencapai 13.817 botol dari 443 kasus yang berhasil diungkap.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari strategi menjaga kamtibmas menjelang HUT ke-81 RI.


Razia miras jelang 17 Agustus sebenarnya bukan hal baru di DIY.

Namun dari rincian lokasi penyitaan, tiga TKP terbanyak justru bukan toko atau tempat hiburan malam seperti dugaan umum, melainkan rumah warga (136 lokasi), jalan umum (113 lokasi), baru kemudian outlet dan toko (masing-masing 46 lokasi).

Baca Juga: Sediakan Beragam Titik Layanan, Perpanjangan SIM di Sleman Lebih Mudah Selama Agustus 2026


Dengan kata lain, mayoritas peredaran miras ilegal di DIY justru terjadi di ranah domestik dan ruang publik terbuka.

Bukan lewat jalur komersial resmi yang selama ini jadi sasaran utama bayangan publik soal razia miras.

Pola ini menandakan peredaran miras ilegal sudah menyebar jauh ke tingkat akar rumput.

Tidak lagi terpusat di titik-titik distribusi besar yang lebih mudah dipantau.


Dari total sitaan, 9.693 botol merupakan miras pabrikan (biasanya tanpa cukai resmi), sementara 4.124 botol lainnya miras oplosan, jenis yang jauh lebih berbahaya karena risiko kandungan metanol yang bisa mematikan.

Baca Juga: Manchester United Bawa 22 Pemain untuk Hadapi PSG, Youri Tielemans Berpeluang Debut

Kombes Ihsan menegaskan peredaran miras ilegal kerap jadi pemicu utama gangguan kamtibmas, terutama di kawasan perkotaan yang padat aktivitas warga.

DIY sendiri telah rutin menggencarkan razia miras menjelang momen-momen berisiko tinggi.

Mulai dari Ramadan, hari besar keagamaan, hingga peringatan kemerdekaan seperti yang terjadi saat ini.

Momen-momen tersebut identik dengan tingginya aktivitas berkumpul massa yang rawan memicu gesekan jika dipicu konsumsi alkohol ilegal.

Polda DIY juga membuka kanal pelaporan lewat Call Center 110 bagi warga yang menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Baca Juga: Liverpool Sepakati Transfer Ronald Araujo dari Barcelona, Pinjaman dengan Opsi Permanen

Sekaligus memastikan situasi keamanan DIY menjelang HUT ke-81 RI dalam kondisi terkendali. 


Editor : Meitika Candra Lantiva
HUT ke-81 RI razia miras POLDA DIY