JOGJA - Di tengah tekanan anggaran yang semakin ketat dan ancaman kerusakan lingkungan yang terus menguat, Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) resmi meluncurkan Deklarasi Jogjakarta.
Langkah ini menjadi komitmen kolektif para legislator daerah dari Aceh hingga Papua untuk memperkuat ketahanan iklim, mendorong keuangan hijau, sekaligus mempercepat pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Deklarasi yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026, lahir dari kegelisahan nyata di tingkat lokal.
Kapasitas fiskal banyak daerah terus menyusut seiring berkurangnya transfer dana dari pusat.
Sementara itu, biaya yang harus ditanggung akibat kekeringan, krisis air, kebakaran hutan, dan bencana alam justru melonjak.
Kondisi ini menciptakan jurang yang semakin lebar antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan mendesak untuk menjaga lingkungan.
Mutmainah Koronah, Koordinator Presidium KPHD, menegaskan bahwa wadah lintas partai ini menangkap keresahan yang mendalam.
“Ketika transfer pusat dipangkas, ruang gerak anggaran daerah makin sempit. Padahal risiko iklim menuntut belanja darurat yang jauh lebih besar. Penganggaran hijau bukan lagi beban tambahan, melainkan strategi perlindungan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
KPHD juga menyoroti ketidakadilan dalam skema pembiayaan lingkungan dan pembagian dana bagi hasil.
Kerusakan ekosistem sering kali tidak dihitung secara layak, sehingga daerah yang menjaga hutan dan sumber daya alam justru tidak mendapatkan kompensasi yang memadai.
Untuk menjawab tantangan tersebut, kaukus menetapkan tujuh agenda aksi konkret.
Di antaranya penerapan green budgeting, pengembangan pajak ekologis atau ecotax, pelibatan generasi muda melalui Green Lab, serta perbaikan tata kelola perdagangan karbon di tingkat regional.
Baca Juga: Hasil Singapura vs Indonesia: Gol Ragnar Tak Cukup, Garuda Tersingkir dari ASEAN Championship 2026
Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota DPRD DIY Sigit Nur Syam menyoroti persoalan sampah yang terus membengkak.
Volume sampah meningkat pesat, sementara APBD relatif stagnan.
“Hanya sekitar 20 hingga 30 persen sampah yang bisa diolah menjadi nilai ekonomi. Sisanya justru membebani anggaran operasional. Regulasi harus diperkuat agar produsen ikut bertanggung jawab membiayai pengolahan limbah yang mereka hasilkan,” tegas Sigit.
Melalui Deklarasi Jogjakarta, KPHD menyerukan pemerintah pusat untuk merevisi sejumlah rancangan regulasi strategis.
Mereka juga mendorong skema insentif transfer fiskal yang lebih berpihak kepada daerah-daerah yang konsisten menjaga daya dukung lingkungan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi legislatif daerah, tetapi juga memastikan bahwa upaya perlindungan iklim tidak berhenti di tingkat wacana.
Deklarasi ini menjadi sinyal jelas bahwa parlemen daerah siap bergerak bersama.
Bukan sekadar menyerukan komitmen, melainkan mendorong perubahan nyata dalam cara anggaran dikelola, regulasi disusun, dan tanggung jawab lingkungan dibagi secara lebih adil.
Di tengah tantangan 2026 yang semakin kompleks, langkah kolektif para legislator hijau ini diharapkan mampu menjaga ruang hidup yang lebih aman bagi generasi mendatang. (ayu)
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja